Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dari 57 Oknum TNI AD Tersangka Insiden Ciracas, 21 di Antaranya Bertugas Sebagai Pengemudi

Dari 57 oknum TNI AD yang telah ditetapkan tersangka dalam insiden penganiayaan dan perusakan yang diduga dilakukan oleh oknum TNI di Ciracas pengemud

Penulis: Gita Irawan
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Dari 57 Oknum TNI AD Tersangka Insiden Ciracas, 21 di Antaranya Bertugas Sebagai Pengemudi
tangkap layar youtube
Konferensi pers terkait insiden Ciracas di Markas Puspom TNI Angkatan Darat Jakarta Pusat pada Rabu (16/9/2020). 

Hal itu disampaikan Teguh pada konfsrensi pers di Markas Puspom TNI AD Jakarta Pusat pada Rabu (9/9/2020).

"Oleh karena itu untuk mencegah ini terulang kembali, kami akan juga kembali mengeluarkan ST dan kami juga akan turun ke bawah untuk menjelaskan secara detil bagaimana menggunakan media sosial," kata Teguh.

Mengingat status penugasan Prada MI yang berasal dari Direktorat Hukum TNI AD dan tengah diperbantukan sebagai sopir pada pejabat di Badan Pembinaan Hukum TNI, kata Teguh, pihaknya juga akan membuat aturan baru terkait prajurit-prajurit yang menjalani tugas perbantuan kepada pejabat-pejabat TNI AD.

Aturan tersebut di antaranta mewajibkan para prajurit yang tengah menjalani tugas perbantuan tersebut untuk ikut apel satu atau dua minggu sekali di satuannya masing-masing.

"Oleh karena itu kita juga akan ada pembenahan termasuk kepada mereka-mereka yang BP (perbantuan) kepada para pejabat untuk kita per satu minggu sekali atau per dua minggu sekali dia akan apel kepada komandan satuannya dan di situlah komandan satuan akan memberikan penjelasan seperti yang sudah jelaskan tadi, tentang UU ITE, penyebaran hoax dengan ancamannya dan sebagainya. Kira-kira demikian kedepan," kata Teguh.

Terkait pembinaan prajurit tentang bahaya hoax, Teguh mengatakan pihaknya telah berulang kali melakukan pembinaan kepada prajurit-prajurit TNI AD termasuk mengeluarkan ST KSAD.

"Mungkin kita sudah tahu pemberitaan tentang Dandim Kendari, mungkin rekan wartawan sudah monitor, dan kemudian kami dari satuan sudah mengeluarkan ST (ST KSAD) untuk melakukan langkah-langkah yang saya katakan menggunakan media secara bijak dan itu sudah berulang kali kita lakukan, dan harus melakukan apa saja tentang penggunaan media," kata Teguh.

Berita Rekomendasi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas