Diduga Ada King Maker di Kasus Djoko Tjandra, KPK Usut Keterlibatan Politisi Lain
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya akan memantau kasus tersebut sampai tuntas sebagaimana kewenangan supervisi.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memastikan akan memonitor perkara Djoko Tjandra maupun pengembangannya yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan eks politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya akan memantau kasus tersebut
sampai tuntas sebagaimana kewenangan supervisi.
Namun bila ada temuan dugaan keterlibatan politisi lain seperti kabar belakangan beredar, KPK, kata
Nawawi bisa saja langsung mengusutnya.
“Jika ada nama-nama lain yang didukung oleh bukti-bukti yang ada, memiliki keterlibatan dengan
perkara-perkara dimaksud, baik perkara Djoko Tjandra maupun perkara PSM, tapi tidak ditindaklanjuti
(Kejagung atau Polri) maka KPK berdasarkan pasal 10A ayat (2) huruf (a) dapat langsung menangani
sendiri pihak-pihak yang disebut terlibat, terpisah dari perkara yang sebelumnya disupervisi,” kata
Nawawi kepada wartawan, Rabu (16/9/2020).
Yang jelas, ditekankan Nawawi, pihaknya akan langsung mendalami bukti-bukti yang diberikan
masyarakat terkait kasus Djoko Tjandra dan kasus pengembangannya, terutama dugaan keterlibatan
politisi lainnya.
Baca: KPK Bakal Usut Keterlibatan Politisi Lain dalam Kasus Djoko Tjandra
“Jadi kami akan lihat dan telaah data-data yang diberikan langsung oleh masyarakat ke KPK,” kata
Nawawi.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, institusinya sangat terbuka informasi dari masyrakat.
Ghufron juga memastikan, KPK saat ini akan memonitor penanganan kasus Djoko Tjanra hingga tuntas.
Dia juga memastikan tidak adanya tebang pilih.
Baca: Serahkan Bukti Baru ke KPK, MAKI Sebut Ada Istilah King Maker dalam Kasus Djoko Tjandra
“Bisa juga membantu mengarahkan sesuai temuan-temuan yang obyektif,” katanya.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, KPK, Polri, dan
Kejaksaan harus mengungkap tuntas dugaan keterlibatan politisi lain, setelah eks politikus Partai
NasDem Andi Irfan Jaya ditetapkan tersangka dalam kasus Djoko Tjandra.
Sebab, posisi Jaya sebagai politisi baru di Jakarta, disanksikan untuk bisa berhubungan langsung
dengan Djoko Tjandra.
Boyamin dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Selasa, mengatakan penyidik pada Jaksa Agung
Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung perlu menelusuri keterlibatan oknum anggota Komisi III
DPR yang berhubungan dengan bidang kerjanya.
"Sepanjang ada buktinya, penyidik harus menelusuri adanya dugaan itu," kata dia.
Apa yang diungkap mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella soal dugaan
keterlibatan oknum anggota Komisi III DPR, kata Boyamin, sudah semestinya ditelisik untuk
menegaskan berlakunya asas persamaan di muka hukum.
Setidaknya, Boyamin menyarankan penyidik untuk memeriksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk
membuat terang kasus yang menyeret nama Jaksa Pinangki Sirna Malasari tersebut.
Capella yakin Jaya bukan pemain tunggal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.