Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Sahkan Draf RUU Kejaksaan

Baleg DPR RI mengesahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan RI (RUU Kejaksaan).

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in DPR Sahkan Draf RUU Kejaksaan
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengesahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan RI (RUU Kejaksaan).

Pengesahan itu diambil dalam rapat pengambilan keputusan hasil harmonisasi Panitia Kerja (Panja) RUU Kejaksaan yang dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Dari 9 fraksi yang ada, hanya fraksi Partai Golkar yang yang belum menyampaikan pandangan mini fraksinya.

Sementara Fraksi PDIP, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PKS, PAN dan PPP menyetujui RUU usulan Komisi III DPR itu untuk diproses lebih lanjut.

Baca: Politikus NasDem Soroti Penyadapan di RUU Kejaksaan: Sangat Berbahaya

"Setelah kita mendengarkan pendapat, pandangan dari fraksi-fraksi tentu dengan segala catatan-catatannya, semua fraksi pada intinya tidak keberatan untuk diteruskan ke proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan DPR. Apakah dapat disetujui?" tanya Awiek kepada peserta rapat.

"Setuju," jawab para anggota Panja RUU Kejaksaan.

BERITA REKOMENDASI

Ichsan Soelistio, mewakili Komisi III DPR sebagai pihak pengusul mengucapkan terima kasih karena mayoritas fraksi menyetujui draf RUU Kejaksaan untuk kemudian bisa dibahas di Panja Komisi III.

Baca: Baleg DPR Setujui Pembentukan Panja RUU Kejaksaan

Ia juga berharap, fraksi Partai Golkar menyetujui draf RUU tersebut.

"Menyimak pandangan dan pendapat dari fraksi-fraksi yang ada di Baleg DPR ini, kami sebagai wakil dari pengusul sangat berterima kasih atas persetujuan yang diberikan. Mungkin harapannya Golkar juga akan memberikan persetujuannya pada saat waktunya nanti," kata Ichsan.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diterima Komisi III untuk dibahas lebih lanjut dalam Panja yang akan dibentuk Komisi III," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas