Kasus Jaksa Pinangki Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menjelaskan duduk perkara kasus Jaksa Pinangki.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, Kamis (17/9/2020), Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI bersama-sama dengan Tim JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, melimpahkan Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pinangki Sirna Malasari (PSM) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pinangki yang juga seorang jaksa ini diajukan sebagai terdakwa ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan komulatif yaitu Tindak Pidana Korupsi dan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menjelaskan duduk perkara kasus Jaksa Pinangki.
Baca: Kasus Pinangki Segera Disidang, KPK: Seharusnya Tidak Kesampingkan Informasi dari Masyarakat
Menurut dia, awalnya sekira bulan November 2019, terdakwa Pinangki Sirna Malasari selaku seorang Jaksa pada Kejaksaan Agung bersama-sama dengan pengacara Anita Kolopaking, dan Andi Irfan Jaya bertemu dengan Joko Soegiarto Tjandra (Joko Tjandra) yang merupakan buronan terpidana Kasus Korupsi Cessie Bank Bali di kantornya yang terletak di The Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia.
Saat itu, Joko Tjandra setuju meminta terdakwa Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking untuk membantu pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung RI melalui Kejaksaan Agung dengan tujuan agar Pidana terhadap Joko Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor:12 PK/ Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009 tidak dapat dieksekusi sehingga Joko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana.
Atas permintaan tersebut, Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking bersedia memberikan bantuan tersebut dan Joko Tjandra bersedia menyediakan imbalan berupa sejumlah uang sebesar $ 1.000.000 USD untuk terdakwa Pinangki.
"Untuk pengurusan untuk kepentingan perkara tersebut namun akan diserahkan melalui pihak swasta yaitu Andi Irfan Jaya selaku rekan dari terdakwa Pinangki," ujar Hari Setiyono.
Hal itu sesuai dengan proposal “Action Plan” yang dibuat oleh terdakwa PSM dan diserahkan oleh Andi Irfan Jaya kepada Joko Tjandra.
Selain itu, terdakwa PSM, Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra juga bersepakat untuk memberikan uang sejumlah $ 10.000.000 USD kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung guna keperluan mengurus permohonan Fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung.
Selanjutnya, Joko Tjandra memerintahkan adik iparnya yaitu Almarhum Herriyadi Angga Kusuma untuk memberikan uang kepada terdakwa Pinangki melalui Andi Irfan Jaya di Jakarta sebesar $ 500,000 USD sebagai pembayaran Down Payment (DP) 50 % dari $ 1,000,000 USD yang dijanjikan.
Selanjutnya Andi Irfan Jaya memberikan uang sebesar $ 500,000 USD tersebut kepada Terdakwa Pinangki.
Kemudian dari uang $ 500,000 USD tersebut, terdakwa Pinangki memberikan sebagian kepada Anita Kolopaking yaitu sebesar $ 50,000 USD sebagai pembayaran awal Jasa penasehat hukum.
Sedangkan sisanya sebesar $ 450.000 USD masih dalam penguasaan terdakwa Pinangki.
Namun dalam perjalanannya ternyata rencana yang tertuang dalam “Action Plan” di atas tidak ada satupun yang terlaksana padahal Joko Tjandra telah memberikan DP sejumlah $ 500.000 USD kepada terdakwa Pinangki melalui Andi Irfan Jaya.
Sehingga Joko Tjandra pada bulan Desember 2019 membatalkan Action Plan dengan cara memberikan catatan pada kolom notes dari Action Plan tersebut dengan tulisan tangan “No”.
Hari Setiyono mengatakan bahwa perbuatan terdakwa Pinangki termasuk perbuatan Tindak Pidana Korupsi yaitu Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung sehubungan dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi Terpidana Joko Soegiarto Tjandra dan Permufakatan Jahat untuk melakukan Penyuapan.
Menurut Hari Setiyono, Tim Jaksa Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejagung RI dan Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan pelimpahan berkas perkara tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.