KPK Temukan Banyak Pengembang Nakal di Tangerang Raya
Ketiga pemda tersebut, yaitu Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Sedangkan, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) Kota Tangerang Selatan Ade Suprizal mengatakan bahwa per 21 Juli 2020 total jumlah perumahan di wilayahnya mencapai 1.160.
Sebanyak 863 perumahan dari 35 pengembang sudah menyerahkan PSU kepada Pemda. Sisanya, 297 perumahan dari 200 pengembang belum menyerahkan PSU.
Baca: Hasil Swab Test Anggota Dewas KPK Albertina Ho Negatif Covid-19
“Dari 297 perumahan yang belum serah terima PSU tersebut berlokasi di Kecamatan Ciputat sebanyak 58 perumahan, Ciputat Timur berjumlah 29, Pamulang berjumlah 87, Pondok Aren berjumlah 48, Serpong berjumlah 17, Serpong Utara berjumlah 34, dan Setu berjumlah 24,” ucap Ade.
Ketiga pemda menyampaikan ada tiga kendala penyebab lambatnya kemajuan serah terima PSU, yaitu pengembang yang meninggalkan atau menelantarkan perumahan atau cluster yang dibangunnya, kondisi eksisting di lapangan sudah tidak sesuai dengan rencana tapak (site plan), dan rencana tapak telah diubah atau tidak ditemukan keberadaannya.
Menanggapi pemda, para Kepala Kantah BPN se-Tangerang Raya secara umum menegaskan bahwa rencana tapak adalah kunci.
Namun demikian, mereka juga mengakui bahwa ada pengembang nakal yang merevisi rencana tapak PSU menjadi tambahan unit perumahan.
Karena itu, disarankan agar pemda harus memegang rencana tapak yang paling awal.
KPK Mediasi Pemda Serang Selesaikan 31 Aset Pemekaran
Sebelumnya, dalam rapat yang dilakukan secara daring, Rabu (16/9/2020) kemarin, KPK melakukan mediasi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk mendorong penyelesaian atas 31 bidang tanah aset senilai total Rp195 miliar di wilayah Kota Serang.
Diketahui persoalan tersebut telah dibahas sejak lama. Terakhir pada pertemuan di bulan Juli 2020, Pemkab Serang belum akan menyerahkan 17 bidang aset dari 31 bidang tanah aset pemekaran tersebut.
“Mohon lepaskan ego masing-masing dan prioritaskan kepentingan untuk pelayanan publik. Pembahasan ini bahkan sudah berlangsung sejak agenda korsup 2016. Namun, hingga hari ini tidak ada progres yang signifikan dari pembahasan yang telah dilakukan sebelumnya di bulan Juli 2020,” kata Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah II KPK Asep Rahmat Suwandha.
Mediasi akhirnya menghasilkan kesepakatan terkait 31 bidang tanah aset yang berada di wilayah Kota Serang tersebut, yaitu 3 aset akan diserahkan dalam waktu segera, 11 aset akan diserahkan secara bertahap dan 17 aset tetap tidak akan diserahkan.
KPK tetap mendorong kedua pemda tetap melakukan pembahasan lebih lanjut untuk menemukan kesepakatan bersama yang terbaik.
“Namun jika tidak ada kesepakatan dan dipandang perlu kepastian terhadap 17 aset-aset tersebut, maka mekanisme yang dapat dilakukan di antaranya adalah kerja sama pemanfaatan aset atau gugatan ke pengadilan,” kata Asep.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.