Ma'ruf Amin: Mayoritas Masyarakat Berpenghasilan Rendah Belum Punya Rumah
Wakil Presiden Maruf Amin menjelaskan saat ini penyediaan rumah bagi masyarakat masih menjadi tantangan besar.
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Maruf Amin menjelaskan saat ini penyediaan rumah bagi masyarakat masih menjadi tantangan besar.
Merujuk data BPS, pada tahun 2015 terdapat backlog kepemilikan rumah sekitar 11,39 juta rumah.
Antara tahun 2015-2019 berhasil dibangun 4,8 juta rumah.
Dengan asumsi dalam periode tersebut terjadi pertambahan keluarga sebesar 4,45 juta, maka saat ini backlog kepemilikan rumah diperkirakan masih sebesar 11,04 juta.
Baca: Menhan Prabowo Temui Maruf Amin Lapor Perkembangan Program Lumbung Pangan
"Mayoritas dari mereka yang belum memiliki rumah adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," kata Maruf Amin saat memimpin Rapat Penguatan Kebijakan Masyarakat Berpenghasilan Rendah Untuk Mempercepat Upaya Penyediaan Rumah Untuk Rakyat dan Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional yang diselenggarakan secara daring, Kamis (17/9/2020).
Pemerintah maupun swasta, dikatakan Maruf Amin, telah melakukan banyak hal dalam memenuhi kebutuhan perumahan ini.
Di antaranya kredit kepemilikan rumah (KPR) oleh perbankan tumbuh dengan pesat seiring dengan meningkatnya daya beli masyarakat.
Baca: Mantan Relawan Jokowi-Maruf Amin Deklarasikan KITA
"Namun demikian, pemerintah masih perlu membantu mereka yang masuk dalam kategori MBR," imbuhnya.
Menurut Wapres, di dalam Undang-undang No. 1 tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Kawasan Permukiman yang ditindaklanjuti dengan PP No. 6 Tahun 2016 Tentang Pembangunan Perumahan MBR, disebutkan bahwa masyarakat dalam kategori MBR adalah mereka yang memiliki keterbatasan daya beli dan perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memiliki rumah.
Maka itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang diberi mandat untuk memenuhi kebutuhan rumah, saat ini memiliki 4 program.
Baca: Putri Maruf Amin Mengajaknya Maju di Pilkada Tangsel, Raffi Ahmad Ungkap Hati Kecilnya
Keempatnya yaitu Program Fasiitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Program Bantuan Subsidi Selisih Bunga/Marjin, Program Bantuan Subsidi Uang Muka, dan Program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).
"Pertemuan ini, saya maksudkan untuk membahas penguatan-penguatan apa yang dapat kita lakukan agar MBR mendapatkan kesempatan untuk memiliki rumah. Selanjutnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menetapkan klasifikasi MBR ini," paparnya.
Maruf Amin tak lupa mengingatkan penetapan klasifikasi MBR yang terlalu rendah akan mengakibatkan pemerintah tidak mampu menjalankan program, karena klasifikasi pendapatan yang rendah tidak sebanding dengan harga rumah yang terus meningkat.
Begitu juga bila klasifikasi MBR terlalu tinggi, maka mereka yang mampu yang memiliki kesempatan terbesar untuk mengikuti program pemerintah tersebut.
"Menteri PUPR menetapkan klasifikasi MBR sebagai mereka yang berpendapatan kurang dari Rp8 juta. Hal ini selain untuk menarik lebih banyak pengembang perumahan, juga dimaksudkan agar ASN/TNI/POLRI dapat mengikuti program ini," katanya
"Saya rasa ini, merupakan kebijakan yang baik mengingat masih ada sekitar 1,56 juta ASN/TNI/POLRI yang belum memiliki rumah. Sedangkan kita ketahui Pemerintah tidak lagi menyediakan perumahan bagi ASN/TNI/POLRI seperti di masa yang lalu" pungkas Maruf Amin.