Pejabat Publik Diminta Terbuka Umumkan ke Masyarakat Jika Positif Covid-19
Djohermansyah menegaskan, keterbukaan itu merupakan tanggung jawab dan tidak semestinya dianggap sebagai sebuah aib.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Institut Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan mengatakan, tiap pejabat publik yang terkonfirmasi positif Covid-19 semestinya mengumumkannya kepada publik.
Djohermansyah menegaskan, keterbukaan itu merupakan tanggung jawab dan tidak semestinya dianggap sebagai sebuah aib.
"Mungkin ada yang berpikir ini aib atau tidak enak, karena kultur kita cenderung seperti itu. Tidak mau membuka penyakit dan menganggapnya privasi. Tapi ini bukan soal itu," kata Djohermansyah saat dihubungi, Kamis (17/9/2020).
"Ini adalah virus yang bisa menular, sehingga wajib bagi pejabat publik yang memiliki tanggung jawab untuk declare," lanjut dia.
Baca: 13 Pejabat Pemprov DKI Positif Covid-19, Dua Diantaranya Meninggal Dunia
Ia menyatakan, pejabat publik semestinya menjadi teladan bagi masyarakat.
Keterbukaan informasi tersebut juga mencegah agar penularan Covid-19 tidak makin meluas.
Sebab, pejabat publik kerap memiliki riwayat kontak dengan banyak orang.
Apabila para pejabat publik terbuka terkait kondisi kesehatannya, mereka yang merasa pernah memiliki riwayat kontak dapat segera memeriksakan diri.
Sementara itu, apabila pejabat publik menutup-nutupi statusnya sebagai pasien Covid-19, malah akan membahayakan keselamatan banyak orang.
"Kalau terbuka, maka orang yang berkontak akan waspada, sehingga dapat memeriksakan diri dan melakukan langkah-langkah pencegahan," ujar Djohermansyah.
"Sementara kalau diam saja, orang-orang yang bertemu itu kan tidak tahu. Akhirnya tidak periksa dan mungkin menularkan kemana-mana di lingkungan sekitarnya," lanjut dia.
Karena itu, ia pun mendorong Presiden Joko Widodo membuat instruksi kepada para pejabat publik, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk bersikap terbuka apabila terkonfirmasi positif Covid-19.
Penerapannya pun perlu dikawal agar benar-benar disampaikan secara terbuka.
"Harus ada komando langsung dari presiden agar pejabat publik terbuka. Jadi perlu ditegaskan, jika pejabat publik positif Covid-19, harus declare," kata Djohermansyah.
Selain itu, Djohermansyah mengatakan pemerintah daerah serta Satgas Penanganan Covid-19 harus memantau secara ketat perkantoran yang berkegiatan di masa pandemi ini, khususnya kantor pemerintahan.
Menurut Guru Besar Institut Dalam Negeri (IPDN) itu, banyak kantor-kantor pemerintahan yang tidak jujur menyampaikan data tentang kasus Covid-19.
"Kultur birokrasi kita memang masih seperti itu, belum terlatih untuk terbuka. Maka kita harus gedor dan ingatkan keterbukaan informasi kepada publik," ujar Djohermansyah.
"Perlu juga satgas-satgas internal di kantor itu harus dicek oleh pemda. Dikontrol satgas-satgas internal itu, agar ada keterbukaan kalau memang ada yang kena (Covid-19)," lanjut dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengamat: Pejabat yang Bertanggung Jawab Harus Umumkan jika Positif Covid-19"