Penusuk Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan
Polisi menetapkan Alpin Andria alias Alfin Andrian sebagai tersangka kasus penusukan Syekh Ali Jaber di Masjid Falahuddin, Bandar Lampung, Minggu lalu
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menetapkan Alpin Andria alias Alfin Andrian sebagai tersangka atas kasus penusukan Syekh Ali Jaber di Masjid Falahuddin, Bandar Lampung, Minggu (13/9/2020).
Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Polisi Argo Yuwono, penyidik menjerat Alpin dengan pasal berlapis. Selain pasal percobaan pembunuhan, Alpin juga dijerat pasal penganiayaan yang menyebabkan luka.
”Pasal yang disangkakan pada tersangka AA ini adalah pasal percobaan pembunuhan. Kita juga kenakan pasal pembunuhan dan kita kenakan pasal penganiayaan menyebabkan luka,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/9/2020).
Atas perbuatannya itu, tersangka Alin terancam maksimal hukuman mati. ”Jadi ancaman hukumannya, hukuman mati, atau seumur hidup. Paling ringan 20 tahun,” imbuh Argo.
Polri sendiri telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPDP) kasus penikaman yang dialami Syekh Ali Jaber. Surat tersebut telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Baca: Tim Densus 88 Sambangi Rumah Tersangka Penikaman Syekh Ali Jaber
Surat perintah penyidikan itu terdaftar dengan nomor SPDP/228/IX2020/Reskrim. Surat itu diterbitkan setelah penyidik polri melakukan gelar perkara terhadap tersangka Alpin Andria.
”Dari penyidik Polda Lampung sudah melakukan gelar perkara dan sudah menaikan ke penyidikan dan sudah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada 15 September 2020," kata Argo.
Baca: Mahfud MD: Polisi Tidak Boleh Hentikan Pengusutan Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber
Argo mengatakan penyidik Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri juga telah diterjunkan ke Polda Lampung untuk membantu penyidikan. Hal itu menjadi bukti Polri serius menangani kasus tersebut.
"Polisi serius dalam menangani kasus tersebut. Bisa dibuktikan bahwa polisi telah menangkap pelaku, kemudian polisi sudah mengamankan barang bukti dan kemudian polisi juga sudah melakukan penahanan terhadap pelaku," jelasnya.
Densus 88
Polri juga mengerahkan tim Densus 88 ke lokasi untuk mendalami identitas tersangka. Namun sejauh ini belum ditemukan kelompok yang berkaitan dengan tersangka.
”Penyidik dari Mabes Polri turun ke sana, dari Densus 88 juga turun. Tentunya mau melihat apakah tersangka ini melakukannya sendirian atau ada yang menyuruh, atau ada orang lain. semua sedang kami selidiki,” ujar Argo.
Baca: Menko Polhukam: Pemerintah Transparan dan Akan Bawa ke Pengadilan Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber
Saat ini pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi di dalam kasus tersebut. Saksi yang diperiksa berasal dari keluarga hingga panitia acara tausiyah tersebut.
"Sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi, itu ada dari saksi keluarga, ada dari saksi yang ada di TKP, ada juga saksi daripada panitia. Jadi sudah 13 kami lakukan pemeriksaan," jelasnya.
Rekonstruksi
Polisi akan menggelar rekonstruksi atas kasus penikaman yang dialami Syekh Ali Jaber pada Kamis (17/9/2020) ini.
"Rencana daripada penyidikan ini penyidik mengagendakan besok akan dilakukan rekonstruksi. Artinya sampai saat ini tempat untuk kegiatan masih ada dan dijaga oleh anggota dan besok ada rekonstruksi," kata Argo.
Menurut Argo, pihaknya akan menghadirkan tersangka Alpin dalam rekonstruksi kasus
tersebut. Nantinya, tersangka diminta untuk memeragakan sejumlah adegan.
"Jadi nanti akan memerankan seperti apa adegannya. Beberapa adegan akan dilakukan oleh
tersangka dan diperagakan oleh tersangka di dalam rekonstruksi besok," jelasnya.
Argo memastikan kasus ini telah menjadi salah satu yang menjadi prioritas Polri. Polisi juga akan segera menyelesaikan berkas perkara kasus tersebut agar segera disidangkan.
"Jadi pada prinsipnya bahwa polisi serius dan akan segera menyelesaikan berkas perkara ini ke kejaksaan," pungkasnya.
Argo juga membantah kabar di media sosial bahwa tersangka telah dibebaskan. Dia
menegaskan kabar tersebut merupakan berita bohong alias hoax.
"Ada beberapa isu yang berkembang. Misalnya ada beredar di media sosial bahwa tersangka sudah
dibebaskan oleh penyidik. Itu semua adalah tidak benar. Jadi sampai saat ini tersangka AA ini masih dilakukan penahanan dan ada di dalam sel di Polresta Bandar Lampung," ujarnya.
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, Alpin Andria alias Alfin Andrian tetap harus diseret ke pengadilan, meski pihak keluarga menyebut tersangka mengalami gangguan jiwa.
Menurut Mahfud, meskipun Polri diperbolehkan menyatakan tersangka kasus kriminal mengalami
gangguan jiwa sehingga tidak bisa melanjutkan pengusutan, dia menegaskan Polri juga berhak untuk tidak menyatakannya dan tetap membawanya ke pengadilan.
Mahfud juga mempersilakan penasehat hukum dari Alfin yang akan melakukan pembelaan untuk membuktikan Alfin mengalami gangguan jiwa.
"Soal sakit jiwa atau tidak, itu biar nanti hakim yang memutuskan. Jadi polisi tidak bisa menghentikan karena ini misalnya diduga sakit jiwa, ini tidak boleh."
"Diduga ya diduga, tapi nanti akan tetap dibawa ke pengadilan apakah dia sakit jiwa benar atau tidak itu nanti hakim yang akan membuktikan," kata Mahfud di bandara internasional Minangkabau, Padang, Rabu
(16/9/2020).
Mahfud juga meminta masyarakat untuk tidak berpekulasi dengan menduga pemerintah sedang mencari cara untuk menutup kasus penganiayaan tersebut dengan menyatakan Alfin mengalami gangguan jiwa. Sampai saat ini, kata Mahfud, pemerintah belum percaya Alfin mengalami gangguan jiwa.
"Jadi masyarakat jangan berspekulasi seakan-akan pemerintah sedang mencari cara untuk menutup kasus ini dan mengatakan Alfin itu sakit jiwa," kata Mahfud.(tribun network/igm/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.