Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Periksa Pegawai Mahkamah Agung, KPK Selisik Permohonan Pinjam Mobil dari Nurhadi

Kardi, pegawai Mahkamah Agung turut diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di MA untuk tersangka Nurhadi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Periksa Pegawai Mahkamah Agung, KPK Selisik Permohonan Pinjam Mobil dari Nurhadi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (17/9/2020) kemarin memeriksa Kardi, pegawai Mahkamah Agung (MA) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di MA tahun 2011-2016.

Kardi diperiksa sebagai saksi untuk eks Sekretaris MA Nurhadi.

Tim penyidik berusaha menyelisik adanya permohonan meminjam mobil dari Nurhadi.

"Dikonfirmasi terkait dengan adanya permohonan saksi untuk melakukan peminjaman barang bukti berupa mobil," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (17/9/2020).

Baca: KPK Selisik Arsitek Rumah Nurhadi di Hang Lekir dan Patal Senayan

Tak hanya Kardi, tim penyidik juga memeriksa saksi dari unsur swasta untuk Nurhadi, yakni Nurfaizah.

Ia dikonfirmasi soal dugaan kepemilikan satu unit mobil Toyota Fortuner Nurhadi.

"Dikonfirmasi terkait dengan dugaan kepemilikan satu unit mobil Fortuner oleh tersangka NHD," sebut Ali.

Rekomendasi Untuk Anda

Kemudian, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap dua notaris.

Mereka adalah Rismalena dan Herlinawan.

"Dikonfirmasi terkait dengan aset-aset yang dimiliki oleh tersangka NHD yang dinotariskan," beber Ali.

Baca: KPK Segera Teken Sprindik TPPU Mantan Sekretaris MA Nurhadi

Dalam kasus ini, KPK terakhir menyatakan tak membutuhkan waktu lama lagi untuk mengumumkan tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Nurhadi.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, komisi antikorupsi telah melakukan ekspose atau gelar perkara dugaan TPPU Nurhadi.

Ia mengatakan komisi antikorupsi bakalan segera menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) TPPU Nurhadi dalam waktu dekat.

"Sudah pernah ada ekspose kami tinggal menunggu saja mungkin dalam waktu dekat. Mudah-mudahan enggak terlalu lama lagi," ujar Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2020).

Diketahui, KPK mengisyaratkan akan mengembangkan kasus suap perkara di Mahkamah Agung yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi dengan menggunakan pasal TPPU.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas