Politikus NasDem Soroti Penyadapan di RUU Kejaksaan: Sangat Berbahaya
Menurut Tobas, jikapun penyadapan tetap dimasukan ke dalam RUU Kejaksaan maka harus ditulis penjelasan mekanismenya.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Taufik Basari menyoroti kewenangan penyadapan dalam Rancangan Undang-Undang Kejaksaan yang diletakkan di bidang ketertiban dan ketenteraman umum (tikum).
"Ini sangat luas dan sangat berbahaya. Kalaupun ada kewenangan penyadapan yang dimiliki berbagai instansi, itu konteknya harus terkait dengan penegakan hukum," kata Taufik saat rapat Panja Harmonisasi RUU Kejaksaan di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (17/9/2020).
"Jadi keliru kalau ditikum, kalau ditikum bahaya sekali, semua orang bisa disadap dengan alasan ingin mengetahui gerak-gerik seseorang. Kalau mau ditaruh penyadapan, maka letaknya dalam ranah penegakan hukum," sambung Tobas sapaan Taufik Basari.
Baca: Bahas RUU Omnibus Law Sektor Keuangan di Saat Pandemi Dinilai Tidak Tepat
Baca: Bahas RUU Cipta Kerja, Fraksi PKB Tolak Klaster Pendidikan
Selain itu, Tobas pun menyoroti persoalan politik hukum jika penyadapan masuk ke dalam RUU Kejaksaan, di mana Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut penyadapan merupakan perbuatan atau tindakan yang melawan hukum, karena melanggar privasi dan HAM.
Menurut Tobas, jikapun penyadapan tetap dimasukan ke dalam RUU Kejaksaan maka harus ditulis penjelasan mekanismenya.
"Alasan kenapa disadap, batas waktunya berapa lama, perlakuan hasil sadapan. Kalau saya, sebelum memberikan kewenangan penyadapan dalam RUU Kejaksanaan, ada baiknya pastikan dulu RUU Penyadapan jadi," paparnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.