Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duduk Perkara Gugatan Bambang Trihatmodjo terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani, Berawal dari Utang

Bambang Trihatmojo menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Penulis: Daryono
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Duduk Perkara Gugatan Bambang Trihatmodjo terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani, Berawal dari Utang
kolase tribunnews
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Bambang Trihatmodjo. 

1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara”

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara”

4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ;

Rencananya agenda pemeriksaan persiapan akan dilakukan pada Rabu 23 September 2020.

Atas gugatan tersebut, pihak Kemenkeu pun menyatakan siap menghadapinya. 

“Itu haknya Pak Bambang (menggugat)."

Berita Rekomendasi

"Kalau ada pelunasan pembayaran maka pencegahan akan dicabut,” kata Staf khusus Menkeu Sri Mulyani, Yustinus Prastowo.(*)

(Tribunnews.com/Daryono) (Kontan/Titis Nurdiana, Yusuf Imam Santoso/Vendhy Yulia Santoso)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas