Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Pertimbangan Menkeu Cegah Putra Pak Harto Bambang Trihatmodjo ke Luar Negeri

Bambang merupakan putra Mantan Presiden RI Soeharto (Pak Harto) yang berkuasa 32 tahun di Era Orde Baru.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Pertimbangan Menkeu Cegah Putra Pak Harto Bambang Trihatmodjo ke Luar Negeri
kompas.com
Bambang Trihatmodjo dan Mayangsari 

Untuk diketahui, Melansir website PTUN Jakarta, perkara gugatan Bambang ke Menkeu teregister dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT. Gugatan itu didaftarkan pada Selasa (15/9/2020) lalu.

Rencananya agenda pemeriksaan persiapan akan dilakukan pada Rabu 23 September 2020.

Pada perkara tersebut tertulis pihak penggugat atas nama Bambang Trihatmodjo, sedangkan tergugat Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Sementara pada detail perkara, Bambang meminta keputusan Menkeu membatalkan pencekalan terhadap dirinya.

Adapun isi gugatan tersebut antara lain mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Selain itu, di dalam gugatan tersebut juga meminta agar PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan tersebut, serta menghukum tergugat, yakni Menteri Keuangan dengan membayar biaya perkara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan Menkeu Cegah Bambang Trihatmodjo ke Luar Negeri"

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas