Soal Seragam Satpam Mirip Polisi, Polri Minta Aturan Pam Swakarsa Tak Dikaitkan Dengan Politik
Ramai disorot soal penggantian seragam satpam yang mirip polisi membuat pihak Kepolisian bereaksi dan mengingatkan soal aturan Pengamanan Swakarsa (Pa
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ramai disorot soal penggantian seragam satpam yang mirip polisi membuat pihak Kepolisian bereaksi dan mengingatkan soal aturan Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa),
Markas Besar Kepolisian RI meminta aturan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa), tidak dikaitkan dengan nuansa politis.
"Itu kan ditarik di politik lagi. Pada intinya ini mengukuhkan apa yang sudah ada cuma pergantian pakaian satpam saja dari warna biru ke cokelat. Yang biru dipakai satuan keamanan lingkungan, tidak ada kok kita ditarik lagi ke 98 tidak ada," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono kepada wartawan, Kamis (17/9/2020).
Awi mengatakan kehadiran satpam diharapkan bisa membantu polri yang dinilai kekurangan personel. Apalagi jika dibandingkan dengan penduduk Indonesia yang sangat besar.
Baca: Seragam Satpam Mirip Polisi, DPR: Rasa Percaya Diri Bertambah
Baca: FAKTA Seragam Baru Satpam: Berwarna Cokelat Mirip Polisi Lengkap dengan Pangkat, Ini Wujudnya
"Karena memang tadi ada filosofinya memang kekurangan kita tenaga kepolisian. Jumlah polri itu dibanding jumlah penduduk memang sangat jauh sekali perbandingan sehingga kehadiran mereka diharapkan menambah gelaran fungsi kepolisian di lapangan," jelasnya.
Lebih lanjut, ia memastikan akan menindak jika di dalam pelaksanaannya adanya pemalsuan atau penyalahgunaan seragam satpam yang mirip polisi tersebut.
Sebaliknya, penggunaan seragam satpam mirip polisi diharapkan mencegah tindakan kejahatan di lapangan.
"Misalnya kita lihat mereka jaga di bank dan perkantoran dengan seragam mirip polisi cokelat kan ada timbul getaran minimal kalau orang mau niat melakukan kejahatan kan bisa kita cegah dengan adanya kehadiran mereka di lapangan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengubah aturan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa).
Satu di antara yang diatur dalam Perkap itu adalah meningkatkan pembinaan penyelenggara dan kemampuan Pam Swakarsa dalam mengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungan masing-masing.
Pam Swakarsa sendiri dalam aturan itu dijelaskan bahwa terdiri atas Satpam dan Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling).
Pam Swakarsa bisa berasal dari pranata sosial atau kearifan lokal.
Menanggapi hal itu, Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komaruddin menyambut baik perubahan tersebut.
"Jika Pam Swakarsa tersebut digunakan untuk meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masyarakat itu hal yang positif," kata Ujang saat dihubungi Tribunnews, Rabu (16/9/2020).
Namun, Ujang menilai, Pam Swakarsa yang akan dibentuk kali ini perlu dicermai lebih jauh.
Pasalnya, ia menilai, jika pembentukan Pam Swakarsa dijadikan kepentingan politik, hal tersebut yang perlu diwaspadai.
"Namun jika Pam Swakarsa nantinya digunakan untuk kepentingan politik, apalagi sampe dipersenjatai ini yang harus hati-hati," jelas Ujang.
Pada prinsipnya, kata Ujang, selama Pam Swakarsa digunakan untuk menjaga dan melindungi rakyat dari kejahatan-kejahatan orang-orang yang tak bertanggung jawab yang terjadi dilingkungan masyarakat masing-masing itu bagus.
"Yang tidak boleh itu, jika Pam Swakarsa digunakan oleh kepolisian untuk alat politik. Ini yang harus dikritisi," ucap Ujang.