Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Video Senior Memarahi Juniornya, Komisi X Akan Panggil Kampus yang Langgar Ketentuan Ospek

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih akan memanggil beberapa kampus yang disinyalir melanggar ketentuan masa ospek atau PKKMB.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Viral Video Senior Memarahi Juniornya, Komisi X Akan Panggil Kampus yang Langgar Ketentuan Ospek
Tribunnews.com
Ilustrasi masa orientasi studi dan pengenalan kampus (ospek). Dikti keluarkan panduan ospek di masa pandemi corona. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menegaskan pihaknya akan memanggil beberapa kampus yang disinyalir melanggar ketentuan masa ospek atau Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB).

"Berita yang beredar, kampus negeri disinyalir membuat aturan yang melanggar prinsip demokrasi dan asas humanis bagi mahasiswa baru," ujar Abdul Fikri, dalam keterangannya, Jumat (18/9/2020).

Fikri mengatakan pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan silang kepada regulator yakni Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud RI yang menerbitkan aturan terkait PKKMB di kampus.

"Kami akan cross-check apakah Pedoman PKKMB 2020 yang diterbitkan sudah disosialisasi dengan baik ke kampus-kampus dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan," tegasnya.

Baca: Ospek, Bentakan Senior Unesa pada Mahasiswa Baru Lampaui Batas, Ini Penjelasan Psikolog

Dia menjelaskan bahwa pedoman PKKMB tahun 2020 setidaknya memuat tiga asas pelaksanaan.

Pertama, terkait asas keterbukaan. Dimana semua kegiatan penerimaan mahasiswa baru dilakukan secara terbuka, baik dalam hal pembiayaan, materi/substansi kegiatan, berbagai informasi waktu maupun tempat penyelenggaraan kegiatan.

Kedua, asas demokratis, yaitu semua kegiatan dilakukan dengan berdasarkan kesetaraan semua pihak, dengan menghormati hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terlibat dalam kegiatan penerimaan mahasiswa baru tersebut.

BERITA TERKAIT

Kemudian, asas ketiga adalah humanis. Dimana kegiatan penerimaan mahasiswa baru dilakukan berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab, dan prinsip persaudaraan serta anti kekerasan.

"Dari ketiga asas tersebut kami temui antara lain soal pelanggaran atas hak demokrasi mahasiswa, seperti pada kasus pakta integritas mahasiswa baru di UI," kata Fikri.

Dalam pemberitaan, Fikri melihat pakta integritas yang harus diteken mahasiswa baru di kampus Universitas Indonesia (UI).

Walaupun kemudian pihak UI meralat pakta tersebut dan berdalih yang beredar di media bukanlah pakta integritas yang ‘asli’.

Adapun pakta integritas yang beredar antara lain larangan untuk ‘tidak terlibat dalam politik praktis yang mengganggu tatanan akademik dan bernegara’, serta ‘tidak melaksanakan dan/atau mengikuti kegiatan yang bersifat kaderisasi/orientasi studi/latihan/pertemuan yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan yang tidak mendapat izin resmi dari pimpinan fakultas dan/atau pimpinan Universitas Indonesia’.

"Pakta Integritas yang harus diteken maba UI itu malah berpotensi mendistorsi kreatifitas dalam berpendapat dan mengembangkan potensi skill di luar akademisnya," ungkapnya.

Baca: Pengamat Kritik Aksi Bentak Senior dalam Ospek Online: Ini Jauh dari Spirit Pendidikan

Selain itu, politikus PKS tersebut juga menyoroti beredarnya video viral tentang senior kampus yang memarahi juniornya saat pelaksanaan PKKMB di kampus Universitas Negeri Surabaya (Unesa).

Fikri menilai segala macam bentuk kekerasan dan pemaksaan, baik secara fisik, verbal, maupun aturan yang diterapkan dalam masa PKKMB di kampus, pada prinsipnya telah melanggar asas humanis, serta harus ditindak karena mencederai intelektualitas.

"Hal itu dikecam karena merupakan bentuk kekerasan verbal. Sudah tidak zamannya mempraktikkan senioritas, pemaksaan kehendak, dan pengekangan intelektual. Buktikan bahwa kampus adalah sumber pencetak intelektual," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas