Bambang Trihatmodjo Disebut Belum Lunasi Utang kepada Negara
Bambang menggugat Kemenkeu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (17/9/2020) lalu terkait pencekalan dirinya ke luar negeri.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, pihaknya masih melakukan pembahasan soal gugatan yang dilayangkan oleh salah satu putra mahkota keluarga Cendana, Bambang Trihatmodjo.
Salah seorang putra Presiden Kedua Soeharto ini menggugat Kemenkeu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (17/9/2020) lalu terkait pencekalan dirinya ke luar negeri (LN).
"Masih didiskusikan," Yustinus memastikan.
Menurut Yustinus, gugatan hukum merupakan kewajiban yang harus siap dihadapi Kemenkeu dalam persidangan nanti.
Adapun dalam perkara nomor 179/G/2020/PTUN.JKT, Menteri Keuangan RI dalam hal ini sebagai tergugat dan dalam gugatan tersebut meminta keputusan Menteri Keuangan untuk membatalkan pencekalan atas dirinya.
Sementara itu, pencekalan untuk bepergian ke luar negeri tersebut terkait dengan piutang negara pada SEA Games 1997.
Baca: Ini Pertimbangan Menkeu Cegah Putra Pak Harto Bambang Trihatmodjo ke Luar Negeri
"Kalau gugatan kan hal biasa ya, ya harus dihadapi persidangan sesuai ketentuan," katanya.
Yustinus mempertanyakan perihal gugatan tersebut yakni soal pencekalan ke luar negeri saat ada pandemi corona atau Covid-19.
Sebelumnya juga diketahui Warga Negara Indonesia (WNI) mendapat larangan untuk masuk ke 59 negara karena penyebaran Covid-19 sudah di atas 200 ribu kasus positif.
"Nah ke luar negeri mau ngapain ya kalau berisiko ditolak?" kata Yustinus.
Disisi lain, dia memastikan langkah gugatan itu tidak akan memengaruhi kegiatan Kemenkeu, khususnya dalam penanganan ekonomi akibat dampak pandemi.
"Kalau soal gugatan mestinya tidak mengganggu. Hak Pak Bambang dan Kemenkeu pasti taat hukum, ikuti sidang dengan protokol kesehatan," tegasnya.
Baca: Duduk Perkara Gugatan Bambang Trihatmodjo terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani, Berawal dari Utang
Dikutip dari kompas.com, pencekalan terhadap Bambang Triatmojo berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
Dikutip dari Kontan.co.id, utang tersebut muncul kala Bambang menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.