Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU: Bakal Calon Kepala Daerah yang Positif Covid-19 Bisa Diganti Jika Tidak Sembuh Dalam 14 Hari

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan penetapan pasangan calon Peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPU: Bakal Calon Kepala Daerah yang Positif Covid-19 Bisa Diganti Jika Tidak Sembuh Dalam 14 Hari
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi: Warga megikuti simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di gedung KPU, Jakarta, Rabu (22/7/2020). Simulasi tersebut digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati.

Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj mengatakan Indonesia sedang menghadapi agenda politik yaitu Pilkada serentak di 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota.

Puncakn pelaksanaan Pilkada akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020.

Baca: Di Tahap Pendaftaran Calon Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Terima 71 Permohonan Sengketa

Sebagaimana lazimnya perhelatan politik, kata Said, momentum pesta demokrasi selalu identik dengan mobilisasi massa.

Kendati ada pengetatan regulasi terkait pengerahan massa, kata Said, telah terbukti dalam pendaftaran pasangan calon terjadi konsentrasi massa yang rawan menjadi klaster penularan Covid-19.

Selain itu, menurut Said, faktanya sejumlah penyelenggara Pemilu, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta para calon kontestan Pilkada di sejumlah daerah telah positif terjangkit Covid-19.

Baca: DPD RI Ajak Rakyat Indonesia Tunda Pilkada 2020

Karena itu, PBNU menyampaikan tiga sikapnya dalam dokumen Pernyataan Sikap PBNU terkait Pilkada Serentak 2020.

Berita Rekomendasi

"Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati. Pelaksanaan Pilkada, sungguh pun dengan protokol kesehatan yang diperketat, sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya," kata Said, Minggu (20/9/2020).

Kedua, PBNU, meminta untuk merealokasikan anggaran Pilkada bagi penanganan krisis kesehatan dan penguatan jaring pengaman sosial.

Baca: Anggota Komisi II DPR Minta Pilkada Tak Perlu Ditunda, Ini Alasannya

"Selain itu, Nahadlatul Ulama perlu mengingatkan kembali Rekomendasi Konferensi Besar Nahdlatul Ulama tahun 2012 di Kempek Cirebon perihal perlunya meninjau ulang pelaksanaan Pilkada yang banyak menimbulkan madharat berupa politik uang dan politik biaya tinggi," kata Said.

Selain itu, mencermati perkembangan penanggulangan pandemi Covid-19, kata Said, Nahdlatul Ulama senantiasa berikhtiar, berdoa, dan tawakal guna menanggulangi dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang semakin meluas.

Upaya pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kata Said, perlu didukung tanpa mengabaikan ikhtiar menjaga kelangsungan kehidupan ekonomi masyarakat.

Nahdlatul Ulama berpendapat bahwa melindungi kelangsungan hidup (hifdz al-nafs) dengan protokol kesehatan sama pentingnya dengan menjaga kelangsungan ekonomi (hifdz al-mâl) masyarakat.

"Namun karena penularan Covid-19 telah mencapai tingkat darurat, maka prioritas utama kebijakan negara dan pemerintah selayaknya diorientasikan untuk mengentaskan krisis kesehatan," kata Said.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas