Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Login www.prakerja.go.id, Berikut Syarat dan Panduan Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 9

Berikut syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 9 di laman www.prakerja.go.id.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Login www.prakerja.go.id, Berikut Syarat dan Panduan Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 9
Instagram/prakerja.go.id
Kartu Prakerja Gelombang 9 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut inilah syarat dan panduan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 9 melalui laman www.prakerja.go.id.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 9 telah resmi dibuka pada Kamis (17/9/2020) lalu. 

Masyarakat yang ingin mendaftar Kartu Prakerja gelombang 9, dapat langsung mengakses laman www.prakerja.go.id.

Hal itu sebagaimana yang telah diinformasikan oleh akun Instagram resmi @prakerja.go.id.

Baca: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 9 di www.prakerja.go.id, Simak Syarat dan Panduannya

Baca: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 9, Akses Link www.prakerja.go.id dan Ini Syaratnya

"Gelombang 9 Kartu Prakerja telah dibuka!

Kunjungi situs resmi kami di www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mendaftar Kartu Prakerja," begitu kutipan unggahan di Instagram resmi @prakerja.go.id, Kamis.

Untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 9, tentunya calon peserta perlu mengetahui persyaratan dan tata cara pendaftarannya.

Berikut syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 9:

BERITA REKOMENDASI

Syarat Pendaftar Kartu Prakerja

Dikutip dari prakerja.go.id, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:

1. Pekerja/buruh yang terkena PHK

2. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca: Login www.prakerja.go.id, Berikut Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 9

Untuk merespons dampak dari pandemi COVID-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.

Adapun 3 syarat utama yang wajib dipenuhi oleh pendaftar Kartu Prakerja.


Berikut 3 syarat utama mendaftar Kartu Prakerja:

1. WNI

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas