Login www.prakerja.go.id, Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 9, Berikut Syarat & Cara Daftarnya
pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 9 telah dibuka sejak 17 September 2020, berikut syarat dan cara mendaftarnya melalui www.prakerja.go.id.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 9 telah resmi dibuka, sejak 17 September 2020, pukul 12.00 WIB.
Informasi pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 9 disampaikan melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id.
Bagi peserta Kartu Prakerja yang gagal atau belum bergabung pada pendaftaran Kartu Prakerja gelombang sebelumnya, masih bisa bergabung di gelombang 9.
Kartu Prakerja adalah program bantuan yang diprioritaskan bagi para pekerja yang terkena dampak langsung dari pandemi virus corona (Covid-19).
Dilansir akun Instagram @prakerja.go.id, peserta Kartu Prakerja yang diterima merupakan masyarakat yang telah diperhitungkan dalam daftar prioritas.
Bagi peserta yang lolos Kartu Prakerja Gelombang, dipersilahkan untuk cek dashboard akun prakerja untuk memastikan dana pelatihan yang sudah tersedia untuk para peserta.
Para peserta yang lolos akan mendapatkan biaya pelatihan dan insentif pasca pelatihan untuk meningkatkan kemampuan.
Baca: Status Kepesertaan 180 Ribu Penerima Kartu Prakerja Dicabut, Bagaimana dengan Dana Insentifnya?
Baca: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 9 di www.prakerja.go.id, Simak Syarat dan Panduannya
Sementara bagi peserta yang belum berhasil mendaftar, sebaiknya sebelum mendaftar pada pendaftaran Kartu Prakerja gelombang berikutnya, calon peserta harus mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran Kartu Prakerja.
Selain itu, pastikan Anda sudah menyiapkan nomor NIK dan KK yang benar untuk didaftarkan.
Jika masih gagal atau belum bisa mendaftar, Anda bisa menghubungi call center Dukcapil di nomor: 1500-538 atau kunjungi kantor Dukcapil terdekat di kota Anda.
Pendaftaran Kartu Prakerja dapat diakses melalui situs resmi www.prakerja.go.id.
Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja, yang diperuntukkan bagi para pencari kerja, pekerja yang ter-PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja:
- Calon pemilik Kartu Prakerja, hanya berasal dari kalangan Warga Negara Indonesia (WNI)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.