Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW: Hilangnya Sosok Artidjo Alkostar di MA Bikin Koruptor Berani Ajukan PK

ICW menyebut hilangnya sosok mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar membuat para koruptor berani mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di MA.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in ICW: Hilangnya Sosok Artidjo Alkostar di MA Bikin Koruptor Berani Ajukan PK
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana saat ditemui di Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Senin (9/12/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut hilangnya sosok mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar membuat para koruptor berani mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Artidjo yang kini menjadi anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah salah satu sosok hakim yang paling ditakuti koruptor saat mengajukan kasasi di MA.

Saat palu hakim di tangan Artidjo, alih-alih para koruptor berharap mendapatkan keringanan hukuman, justru diganjar dengan vonis yang lebih berat.

Baca: ICW Kritik KPK yang Diisi 4 Jenderal Polri, Ingatkan Firli Bahuri Bukan Bekerja di Kepolisian

"Maka dari itu para koruptor memanfaatkan ketiadaan Artidjo itu sebagai salah satu peluang besar untuk dapat menerima berbagai pengurangan hukuman di MA," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (21/9/2020).

ICW mengatakan saat ini banyaknya terpidana korupsi yang hukumannya dikurangi MA melalui putusan PK telah memperburuk iklim pemberantasan korupsi di Indonesia.

Untuk itu, ICW mendesak Ketua MA Muhammad Syarifuddin untuk memberikan perhatian penuh terhadap sunatan masal hukuman koruptor yang dilakukan institusinya.

Baca: ICW Usul KPK Dilibatkan Ungkap Motif Kebakaran Gedung Kejagung

Berita Rekomendasi

"ICW mendesak agar Ketua Mahkamah Agung menaruh perhatian lebih terhadap perkara-perkara yang diputus lebih ringan pada tingkat Peninjauan Kembali. Sebab, ICW menilai kondisi ini semakin memperparah iklim pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Kurnia.

Berdasarkan catatan KPK, sepanjang 2019-2020, terdapat 20 perkara korupsi yang ditangani lembaga antikorupsi yang hukumannya dikurangi melalui putusan PK MA.

Sementara berdasarkan catatan ICW, sepanjang 2019, rata-rata vonis untuk terdakwa kasus korupsi hanya 2 tahun 7 bulan.

Baca: ICW Pertanyakan Pelimpahan Perkara Pinangki, KPK Didesak Ambil Alih: Ada 2 Hal yang Disoroti

Dikatakan Kurnia, fenomena ringannya hukuman ditambah dengan adanya pengurangan hukuman di tingkat MA dipastikan tidak akan memberikan efek jera terhadap koruptor.

"Pemberian efek jera sudah dapat dipastikan tidak akan pernah terealisasi jika vonis Pengadilan selalu rendah kepada para koruptor," kata dia.

Diketahui, sejak berkarier pada tahun 2000 di MA, paling tidak sudah ada belasan koruptor yang merasakan 'hadiah' tambahan hukuman dari Artidjo.

Mereka antara lain mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Selain itu ada pula mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo, mantan Gubernur Riau Annas Maamun, bintara Polri di Papua Labora Sitorus, hingga pengacara OC Kaligis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas