Kejagung Periksa 8 Saksi Dari Pihak Perusahaan Manajer Investasi Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya
8 orang saksi diperiksa terkait perkara korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kembali memeriksa 8 orang saksi terkait perkara korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Selasa (22/9/2020).
Pemeriksaan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019 Pemeriksaan saksi perkara untuk keterangan tersangka korporasi.
"8 orang saksi sebagai pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan Manager Investasi," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono dalam keterangannya, Selasa (22/9/2020).
Baca: MAKI Desak Kejagung Sita Seluruh Aset Terdakwa Kasus Korupsi Jiwasraya
Saksi-saksi yang diperiksa adalah Sales PT Mirae Securitas Rosita, Head Of Comliance PT Millenium Capital Management, Aprilaldo dan Head Of Comlience PT CIM Securitas, Yudha Satya.
Selain itu, Kabag Pemantauan dan Analisis Pelaporan Pengelolaan Investasi (OJK), Bimah Yunaidi Umayah, Equity Sales pada PT CIMB Sekuritas Indonesia Willy Sunaryo, dan Direktur PT Pool Advista Asset Manajemen, Ferro Budhimeilano.
Baca: Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya
Selanjutnya, Direktur PT Pilarmas Investindo Anfarudiman Sunardi dan Komisaris PT Corfina Capital Elisa Yoshigoe.
"Keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauhmana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," katanya.
Baca: Kejagung Periksa Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Jiwasraya
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan tersangka baru dalam korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Kamis (25/6/2020) lalu.
Tersangka yang ditetapkan berasal dari perusahaan manajer investasi dan pejabat OJK.
Diketahui, 13 perusahaan korporasi yang telah ditetapkan tersangka adalah DN, OMI, TPI, MD, PAM, MNC, MAM, GAP, JCAM, PAAM, CC, TFI dan SAM. Korporasi tersebut diduga telah merugikan negara hingga Rp 12,157 triliun.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal 2 Periode 2017 hingga sekarang yaitu Fakhri Hilmi sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Fakhri dijerat dengan pasal pasal 2 subsider pasal 3 UU 31 1999 Jo UU tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Sementara itu, perusahaan manajer investasi yang terlibat dalam kasus korupsi itu dijerat dengan pasal 2 subsider pasal 3 UU 31 1999 Jo UU tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Selain itu, seluruh korporasi itu juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Jiwasraya.