Kemendikbud: Universitas Diponegoro yang Daftarkan Alvin Lie Jadi Penerima Subsidi Kuota Internet
Hasan mengatakan Alvin Lie didaftarkan Universitas Diponegoro, kampus tempat dirinya menempuh studi doktoral (S3).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hasan Chabibie menjelaskan alasan anggota Ombudsman Alvin Lie turut mendapatkan bantuan kuota internet untuk pembelajaran jarak jauh.
Hasan mengatakan Alvin Lie didaftarkan Universitas Diponegoro, kampus tempat dirinya menempuh studi doktoral (S3).
"Kami mendapatkan data nomor ponsel tersebut (milik Alvin Lie) dari data yang diusulkan kampus. Beliau tercatat sebagai mahasiswa S3 di Undip," ujar Hasan kepada Tribunnews.com, Selasa (22/9/2020).
Baca: Kemendikbud Siapkan Informasi tentang Bantuan Kuota, Dapat Diakses di Sini
Menurut Hasan, data nomor ponsel Alvin Lie tidak akan terdata tanpa usulan dari pihak kampus.
Hasan mengatakan proses penyaluran bantuan kuota internet untuk Alvin Lie telah sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020.
"Sesuai dengan juknis yang tercantum dari Persesjen demikian," tutur Hasan.
Baca: Kemendikbud Ajak Masyarakat Awasi Penyaluran Bantuan Subsidi Kuota Internet
Berdasarkan data Kemendikbud, Alvin Lie terdaftar sebagai mahasiswa status aktif program S3 Universitas Dipenogoro dan terdaftar dalam aplikasi PDDikti.
Sebelumnya, anggota Ombudsman Alvin Lie mengaku kaget dirinya masuk sebagai penerima bantuan subsidi kuota Internet untuk pembelajaran jarak jauh.
Baca: Kemendikbud Bagi Dua Jenis Bantuan Kuota Internet untuk Umum dan Belajar
Alvin Lie mengaku mendapatkan SMS pemberitahuan tersebut pada tengah malam kepada dirinya.
"Saya dapat SMS pemberitahuan dari Telkomsel bahwa nomor saya sudah mendapatkan kuota internet bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. SMS tersebut masuk pada pukul 01.19 WIB dini hari," ujar Alvin saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2020).
Kemendikbud Bagi Dua Jenis Bantuan Kuota Internet untuk Umum dan Belajar
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020.
Petunjuk teknis ini diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.