Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tekankan Pentingnya Pencegahan, Bawaslu: Penindakan Tidak Akan Hapus Orang Terpapar Covid-19

Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan hal paling penting digiatkan dalam penerapan protokol kesehatan saat Pilkada Serentak 2020 adalah upaya pencegahan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tekankan Pentingnya Pencegahan, Bawaslu: Penindakan Tidak Akan Hapus Orang Terpapar Covid-19
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Ketua Bawaslu RI Abhan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengatakan hal paling penting digiatkan dalam penerapan protokol kesehatan saat Pilkada Serentak 2020 adalah upaya pencegahan.

Sebab sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan akan sia-sia jika kerumunan sudah terbentuk, hingga menyebabkan banyak orang terpapar Covid-19.

"Dalam konteks pelanggaran protokol kesehatan ini perlu diutamakan proses pencegahan. Karena apa artinya penindakan kalau kerumunan sudah terjadi, dan banyak orang terpapar," Abhan dalam konferensi pers secara daring, Selasa (22/9/2020).

Baca: 4 Alasan Presiden Jokowi Tetap Lanjutkan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020

Penindakan, kata dia tidak mungkin bisa menghapus atau menghilangkan virus dari orang yang telah terlanjur terpapar.

Sadar pentingnya pencegahan di setiap tahapan Pilkada Serentak 2020, ia berharap Bawaslu Daerah, KPU Daerah, maupun pihak kepolisian bisa menjalankan fungsi pencegahan secara padu.

Baca: KPU Finalisasi Draf Revisi PKPU Tentang Penyelenggaraan Pilkada Saat Pandemi Covid-19

Mengingat ada beberapa tahapan yang masih berpotensi terjadinya pengumpulan massa, seperti tahap penetapan calon, hingga kampanye.

Berita Rekomendasi

"Penindakan nggak akan bisa menghapus orang yang terpapar. Maka fungsi pencegahan sekali lagi penting dilakukan seluruh pihak baik itu Bawaslu, penyelenggara, kepolisian maupun instansi terkait lainnya," kata dia.

Alasan Pilkada harus tetap dilanjutkan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ungkap alasan Pilkada Serentak tetap dilanjutkan meskipun di tengah pandemi Covid-19.

Menurutnya Pilkada Serentak yang dijadwalkan September ini sudah dilakukan penundaan, sehingga pelaksanaanya di bulan Desember sudah ditetapkan sebagai gantinya.

“Kita sudah menunda dari bulan September sesuai undang-undang menjadi bulan Desember 2020. Hingga kemudian dikeluarkan Perppu nomor 2 tentang penundaan itu yang sudah ditetapkan menjadi undang-undang nomor 6 tahun 2020,” ujar Tito dalam Rakor Pilkada Serentak secara virtual, Selasa (22/9/2020).

Disebutnya Perppu merupakan peraturan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bulan Mei lalu untuk penundaan tersebut.

Tito menegaskan Pilkada akan tetap digelar pada 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Baca: Jika Pilkada Tak Ditunda, Epidemiolog Minta KPU Rombak Aturan: Hilangkan Pertemuan Tatap Muka

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas