DPD Akan Minta BPK Audit Administrasi Keuangan yang Ditandatangani Donny Moenek Sejak 6 Mei 2020
Yorrys Raweyai mengatakan diberhentikannya Reydonnyzar Moenek alias Donny Moenek sebagai Sekjen DPD RI sejak 6 Mei 2020 masih menimbulkan masalah.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPD RI Yorrys Raweyai mengatakan diberhentikannya Reydonnyzar Moenek alias Donny Moenek sebagai Sekjen DPD RI sejak 6 Mei 2020 masih menimbulkan masalah.
Menurutnya, sejak diberhentikan Donny masih menandatangani berbagai administrasi keuangan dan anggaran.
"Dia (Donny) tuh sejak Keppres keluar tanggal 6 Mei hingga hari ini tetap menandatangani semua administrasi keuangan dan anggaran," ujar Yorrys, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (23/9/2020).
Baca: DPD RI Buka Peluang Laporkan Reydonnyzar Moenek ke Bareskrim Polri
Akan tetapi, pemberhentian Donny berdasarkan Keputusan Presiden No 39/Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 dapat dikatakan membuat semua penandatanganan itu tidak sah.
"Sudah ada jawaban bahwa dia sudah diberhentikan sejak 6 Mei, maka yang dia perbuat itu tidak sah kan. Kalau tidak sah lalu gimana tentang administrasi dan anggaran yang selama ini dia lakukan," kata Yorrys.
Baca: Akui Ada 2 Polemik Internal Terkait Reydonnyzar Moenek, DPD: Kita Tunggu Saja Jawaban Presiden
Karena itu, Yorrys mengatakan DPD RI akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit semua administrasi yang ditandatangi Donny sejak dia diberhentikan.
"Secara administrasi kita harus minta BPK untuk mengaudit dan menginvestigasi. Makanya kita akan coba nanti minta BPK untuk mengaudit itu," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.