DPR Kritik Pemberian Sanksi ke Maskapai, Gubernur Kalbar: Kalau Kasusnya Melonjak Memang Dia Peduli
Sanksi larangan terbang kepada dua maskapi yang dilakukan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menjadi sorotan DPR RI.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sanksi larangan terbang kepada dua maskapi yang dilakukan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menjadi sorotan DPR RI.
Sebab, keputusan yang diambil tersebut dianggap bukan kewenangannya.
Menyikapi hal itu, Gubernur Kalbar Sutarmidji tak mau ambil pusing.
Sebab, upaya yang dilakukan tersebut justru sebagai upaya untuk melindungi masyarakat Kalbar dan penumpang itu sendiri dari penyebaran virus corona.
Baca: Citilink Bakal Beri Refund ke Calon Penumpang Usai Dilarang Terbang dari Jakarta ke Pontianak
"Saya akan tetap sanksi maskapai sekalipun ditegur menteri. Emang kalau kasus membludak dia peduli sama kita. Ade ade jak. Ada indikasi longgarnya pengawasan penerbangan menjadi penyebaran virus corona semakin banyak," terang Sutarmidji, Selasa (22/9/2020).
Baca: DPR Pertanyakan Sanksi Larangan Terbang dari Gubernur Kalbar
Menurutnya, reaksi dari DPR yang berencana memanggil Menhub untuk menyoal pemberian sanksi yang diberikan itu justru dianggap aneh.
Pasalnya, yang seharusnya dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban itu adalah maskapai. Karena bisa terjadi kecolongan.
"DPR RI rencana mau panggil Menhub tentang sanksi larangan maskapai bawa penumpang. Ini anggota DPR lucu amat, harusnya maskapai itu yang ditegur kenapa bawa penumpang positif corona," kata Sutarmidji.
Terpisah, Anggota DPR Nurhayati Monoarfa mengatakan, pemberian sanksi kepada maskapai yang dilakukan Gubernur Kalbar dianggap menyalahi kewenangan.
Sebab, keputusan untuk membuka dan menutup rute adalah kewenangan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan.
Oleh karena itu, ia menyarankan agar Gubernur Kalbar terlebih dulu melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat sebelum memberikan sanksi tersebut.
"Seharusnya yang paling benar ya gubernur berkoordinasi dengan pak menteri (Menteri Perhubungan). Tidak terus membuat suatu keputusan sepihak. Ini sangat berkaitan dengan upaya pemulihan ekonomi nasional," ujarnya dilansir dari Antara, Senin.
Terkait masalah tersebut, pihaknya mengatakan, Komisi V DPR RI akan segera memanggil Kementerian Perhubungan untuk dilakukan pembahasan.
Sebab, jika mau diusut, seharusnya yang paling bertanggung jawab adalah Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan pengelola bandar udara.
"Penumpang melewati pemeriksaan berlapis, mulai dari persyaratan dokumen hasil uji kesehatan COVID-19 oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan pemeriksaan keamanan oleh petugas aviation security pengelola bandar udara. Jika semua sudah terpenuhi, maskapai hanya bertugas mengangkut penumpang yang sudah memenuhi ketentuan dimaksud ke kota tujuan," paparnya.
Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief
Artikel Ini Sudah Tayang di Kompas.com, dengan judul: Pemberian Sanksi kepada Maskapai Dikritik DPR, Gubernur Kalbar: Kalau Kasusnya Melonjak Memang Dia Peduli Sama Kita