Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

ICW Ungkap Ada 4 Hal yang 'Hilang' dalam Dakwaan Jaksa Pinangki

JPU membacakan surat dakwaan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in ICW Ungkap Ada 4 Hal yang 'Hilang' dalam Dakwaan Jaksa Pinangki
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Hal ini penting lantaran untuk memperoleh fatwa tersebut, terdapat banyak hal yang mesti dilakukan.

"Selain kajian secara hukum, pasti dibutuhkan sosialiasi agar nantinya MA yakin saat mengeluarkan fatwa," katanya.

Di sisi lain, ICW juga mempertanyakan adanya koordinasi yang dilakukan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hal ini mengingat KPK secara kelembagaan telah menerbitkan surat perintah supervisi pada awal September lalu.

Untuk itu, secara etika kelembagaan, Kejaksaan Agung sudah sepatutnya berkoordinasi telah dahulu dengan KPK sesaat sebelum pelimpahan perkara itu.

"Bahkan Pasal 10 ayat (1) UU 19/2019 telah menegaskan bahwa dalam melakukan tugas supervisi KPK berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas