ICW Ungkap Ada 4 Hal yang 'Hilang' dalam Dakwaan Jaksa Pinangki
JPU membacakan surat dakwaan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Lebih jauh, Kurnia menyatakan, Jaksa juga belum memberikan informasi, apakah saat melakukan rencana mengurus fatwa di MA, Pinangki bertindak sendiri atau ada Jaksa lain yang membantu.
Hal ini penting lantaran untuk memperoleh fatwa tersebut, terdapat banyak hal yang mesti dilakukan.
"Selain kajian secara hukum, pasti dibutuhkan sosialiasi agar nantinya MA yakin saat mengeluarkan fatwa," katanya.
Di sisi lain, ICW juga mempertanyakan adanya koordinasi yang dilakukan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hal ini mengingat KPK secara kelembagaan telah menerbitkan surat perintah supervisi pada awal September lalu.
Untuk itu, secara etika kelembagaan, Kejaksaan Agung sudah sepatutnya berkoordinasi telah dahulu dengan KPK sesaat sebelum pelimpahan perkara itu.
"Bahkan Pasal 10 ayat (1) UU 19/2019 telah menegaskan bahwa dalam melakukan tugas supervisi KPK berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.