Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perda DKI Tentang Penanggulangan Covid-19 Ditargetkan Rampung Pertengahan Oktober 2020

Mohamad Taufik mengatakan pembentukan Perda diawali dengan rapat paripurna penyampaian Gubernur soal pembentukan Perda.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Perda DKI Tentang Penanggulangan Covid-19 Ditargetkan Rampung Pertengahan Oktober 2020
freepik
Ilustrasi Covid-19 

Laporan Wartawan Tribunnews, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - DPRD DKI Jakarta akan merumuskan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid-19. Seluruh pembahasan dan evaluasi ditargetkan rampung pertengahan Oktober 2020.

Wakil Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan pembentukan Perda diawali dengan rapat paripurna penyampaian Gubernur soal pembentukan Perda.

Selanjutnya DPRD DKI akan menggelar rapat paripurna penyampaian pandangan fraksi. kemudian Gubernur akan menjawab pandangan fraksi - fraksi tersebut.

"Kemudian Rancangan Perda tersebut akan mulai dibahas bersama jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta pada Senin 5 Oktober 2020," kata Taufik kepada wartawan, Rabu (23/9/2020).

Baca: 2 Remaja di Bengkallis Sekap Ibu-ibu di Kontrakan Kosong Lalu Gasak Sepeda Motor dan 5 Cincin Emas

Baca: Elkan Baggott Dihajar Klub London Jelang Bergabung dengan Timnas U-19 Indonesia di Turki

Pembahasan bersama jajaran Pemprov DKI akan mematangkan pasal demi pasal dalam Raperda. Selanjutnya dilakukan rapat pimpinan gabungan, memfasilitasi Raperda oleh Kemendagri, melakukan evaluasi dalam Rapimgab, hingga mengesahkan Perda dalam rapat paripurna.

"Pengesahan insyaAllah akan digelar pada 13 Oktober 2020. Semoga apa yang telah dijadwalkan dapat dijalankan tanpa kendala yang berarti," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Adapun pembentukan Perda merupakan tindaklanjut arahan pemerintah pusat agar setiap wilayah baik tingkat provinsi hingga kabupaten/kota menyusun Perda agar penanggulangan Covid-19 lebih komperhensif.

Raperda Covid-19 akan mengatur tentang tanggung jawab dan wewenang Pemprov DKI, hak dan kewajiban masyarakat serta larangannya, pendanaan, pemulihan ekonomi hingga ketentuan pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas