Perda DKI Tentang Penanggulangan Covid-19 Ditargetkan Rampung Pertengahan Oktober 2020
Mohamad Taufik mengatakan pembentukan Perda diawali dengan rapat paripurna penyampaian Gubernur soal pembentukan Perda.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta akan merumuskan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid-19. Seluruh pembahasan dan evaluasi ditargetkan rampung pertengahan Oktober 2020.
Wakil Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan pembentukan Perda diawali dengan rapat paripurna penyampaian Gubernur soal pembentukan Perda.
Selanjutnya DPRD DKI akan menggelar rapat paripurna penyampaian pandangan fraksi. kemudian Gubernur akan menjawab pandangan fraksi - fraksi tersebut.
"Kemudian Rancangan Perda tersebut akan mulai dibahas bersama jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta pada Senin 5 Oktober 2020," kata Taufik kepada wartawan, Rabu (23/9/2020).
Baca: 2 Remaja di Bengkallis Sekap Ibu-ibu di Kontrakan Kosong Lalu Gasak Sepeda Motor dan 5 Cincin Emas
Baca: Elkan Baggott Dihajar Klub London Jelang Bergabung dengan Timnas U-19 Indonesia di Turki
Pembahasan bersama jajaran Pemprov DKI akan mematangkan pasal demi pasal dalam Raperda. Selanjutnya dilakukan rapat pimpinan gabungan, memfasilitasi Raperda oleh Kemendagri, melakukan evaluasi dalam Rapimgab, hingga mengesahkan Perda dalam rapat paripurna.
"Pengesahan insyaAllah akan digelar pada 13 Oktober 2020. Semoga apa yang telah dijadwalkan dapat dijalankan tanpa kendala yang berarti," ucapnya.
Adapun pembentukan Perda merupakan tindaklanjut arahan pemerintah pusat agar setiap wilayah baik tingkat provinsi hingga kabupaten/kota menyusun Perda agar penanggulangan Covid-19 lebih komperhensif.
Raperda Covid-19 akan mengatur tentang tanggung jawab dan wewenang Pemprov DKI, hak dan kewajiban masyarakat serta larangannya, pendanaan, pemulihan ekonomi hingga ketentuan pidana.