Politikus Demokrat Sebut Kasus Djoko Tjandra Bukan Sekadar Soal Hukum, Tapi Gesekan di Tingkat Elit
Rachland Nashidik menilai kasus Djoko Tjandra bukan hanya sekadar kasus hukum, tetapi adanya sistem plutokrat dalam politik Indonesia.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai Demokrat Rachland Nashidik menilai kasus Djoko Tjandra bukan hanya sekadar kasus hukum, tetapi adanya sistem plutokrat dalam politik Indonesia.
"Tentu bukan tanpa pertimbangan dan akses politik, bila pengusaha yang sudah dikenal sejak jaman Orde Baru ini, baru sekarang mendapat keberanian untuk menyelundupkan dirinya kembali ke Indonesia," kata Rachland Nashidik dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (23/9/2020).
"Sebaliknya, bahwa upayanya gagal, belum tentu itu disebabkan oleh perkasanya hukum kita. Bisa jadi ia gagal karena gesekan atau kompetisi politik di tingkat elit," sambungnya.
Baca: Lengkapi Berkas Perkara Djoko Tjandra, Kejagung Periksa Dua Pejabat Imigrasi
Selain itu, Rachland juga menyebut serangan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Jaksa Agung, yang melampirkan bocoran cetak komunikasi pihak-pihak diduga terlibat, menguatkan kesan adanya gesekan di tingkat elit itu.
"Bagaimana bisa mereka mendapat cetak komunikasi yang bagi warga negara biasa terbilang mustahil, bahkan terlarang?" katanya.
Baca: Jaksa Pinangki Didakwa Terima Suap 500 Ribu Dolar AS dari Djoko Tjandra
Menurutnya, Jaksa Agung yang diserang dengan bukti-bukti bersifat tidak langsung, juga menunjukkan suatu adanya kompetisi dan gesekan di internal Gedung Bundar itu sendiri dan pihak luar yang berkepentingan.
"Hemat saya, kasus Djoko Tjandra perlu ditangani oleh para penegak hukum dengan semangat merah putih. Biarlah bukti-bukti hukum semata yang nanti menunjukkan siapa saja terlibat dan bersalah," katanya.
Berikut 3 kasus yang menjerat Djoko Tjandra:
1. Kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu
Kasus surat jalan dan bebas Covid-19 palsu ditangani Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 3 orang tersangka, di antaranya Djoko Tjandra, Anita Kolopaking selaku pengacara Djoko Tjandra, dan mantan Karo Korwas Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Surat jalan palsu yang dikeluarkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo digunakan Djoko Tjandra untuk membuat kartu tanda penduduk (KTP), paspor, dan perjalananya selama di Indonesia ketika masih menjadi buronan interpol.
Baca: Penjelasan Mahkamah Agung soal Polemik Fatwa Hukum Djoko Tjandra
Kemudian surat bebas Covid-19 palsu digunakan Djoko Tjandra agar bisa keluar dari Indonesia ke Malaysia.