Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Jaksa Pinangki, Pakar Hukum Apresiasi Kinerja Jaksa Agung

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi, Pinangki Sirna Malasari memasuki babak baru yakni sidang perdana pembacaan dakwaan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sidang Jaksa Pinangki, Pakar Hukum Apresiasi Kinerja Jaksa Agung
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus suap dan gratifikasi, Pinangki Sirna Malasari memasuki babak baru yakni sidang perdana pembacaan dakwaan atas kasus yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

Dalam perkara ini, Pinangki bersama-sama dengan advokat Anita Kolopaking dan pengusaha Andi Irfan Jaya disangkakan membantu buronan terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung agar pidana terhadap Djoko berdasarkan putusan PK nomor 12 tanggal 11 Juni 2009 tidak dieksekusi.

Baca: Jaksa Pinangki Minta Banyak Pihak Rupiahkan Duit Suap dari Djoko Tjandra, Termasuk Sang Suami

Atas perbuatannya, Pinangki disangkakan pasal berlapis, yaitu Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001.

Selain itu, Pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 15 jo. Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 88 KUHP.

Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) Yenti Garnasih menyatakan apresiasinya terhadap kinerja Kejaksaan Agung yang telah menuntaskan berkas Pinangki dan membawa kasus tersebut kemeja hijau dengan relatif cepat.

Baca: Jaksa Pinangki Sunat Jatah Duit Suap untuk Anita Kolopaking

“Menurut saya harus diapresiasi, kinerja Kejagung dalam hal ini terhadap Pinangki harus diapresiasi karena apa, diawal nama Pinangki tidak muncul, yang muncul pengacara Anita dan Joko Tjandra, tiba-tiba muncul ini (Pinangki),” kata Yenti Garnasih lewat pesan singkat, Rabu (23/9/2020).

BERITA TERKAIT

Yenti yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor itu menyayangkan cibiran beberapa pihak yang mencurigai penanganan oleh kejaksaan Agung karena sudah bergerak cepat merampungkan berkas perkara Pinangki.

“Jadi begini kalau penanganan perkara lambat dimarahin, kalau cepat disorotin gimana dong, ya jangan begitu, udah kita lihat aja, justru dengan cepatnya Kejaksaan ini harusnya yang di Kepolisian juga cepat,” ungkapnya.

Yenti meminta kepada penegak hukum agar mengusut dan memproses segera siapapun yang terlibat dengan kasus Pinangki.

Baca: BREAKING NEWS: Jaksa Pinangki Selipkan Nama Jaksa Agung dan Eks Ketua MA ke dalam Action Plan

Menurutnya, kasus ini diprediksi melibatkan pelaku yang tidak sedikit, mulai dari oknum Kejaksaan, Kepolisian, pengacara, dan pengusaha.

“Kalau di dalam pidana itu namanya peserta pelakunya itu banyak mulai dari Joko Tjandra, polisi-polisi, pengacara dan Pinangki, menurut saya sih segera usut seberapapun yang ada kaitanya dengan Pinangki, kita tahu bahwa tidak mungkin dia kerja sendiri, udah jelaskan,” katanya.

Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini juga meminta pengusutan perkara Pinangki bisa berjalan secara tuntas, transparan dan tidak ada hal yang ditutup-tutupi atau dilindungi.

Pengungkapan dan pengembangan kasus ini tidak boleh dipisah-pisah, harus satu rentetan peristiwa, peran para pelaku dan perbuatan-perbuatan dari para pelaku lainnya.

Baca: Jaksa Pinangki Didakwa Terima Suap 500 Ribu Dolar AS dari Djoko Tjandra

“Kan tidak mungkin juga dipisah-pisah atau ditutup-tutupin, artinya tidak boleh disekat-sekat karena itu adalah rangkain perbuatan juga, tadi kan ada rangkain peran-peran pelaku, dan juga ada rangkaian-rangkaian perbuatan,” kata Yenti.

Kasus Pinangki ini, lanjut Yenti, dapat mencoreng citra Korps Adhyaksa, maka dari itu menjadi tugas yang tidak mudah untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Kejaksaan Agung.

Ia menyarankan Kejaksaan bekerja dengan profesional, melakukan evaluasi mulai dari proses rekruitmen, pengawasan dan pembinaan kepada para Jaksa.

“Lakukan evaluasi dari mulai rekrutmen, pengawasan, pengawasannya bagaimana, kalau pernah diawasi lalu bagaimana pembinaan, jadi kan Jamwas, Jambin, harusnya mempunyai kontribusi untuk melakukan perbaikan-perbaikan dasar, sehingga nama baik kejaksaan dimata masyarakat,” katanya.
 

--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas