Tumpak Panggabean Beberkan Kelemahan UU KPK Hasil Revisi Khususnya Soal Ketentuan Dewan Pengawas
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengakui memang ada kelemahan dalam UU 19 Tahun 2019.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi Saldi Isra bertanya kepada Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean soal kekurangan dan ketentuan yang harus dikurangi dalam Undang-Undang KPK hasil revisi.
Hal itu disampaikan dalam sidang gugatan uji formil dan materiil UU Nomor 19/2019 tentang KPK yang digelar secara daring Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9/2020).
"Apa yang kurang yang harus ditambah dan apa yang berlebih yang harus dikurangi?" tanya Saldi.
Baca: Bersaksi di Sidang Gugatan UU KPK, Novel: Birokrasi Panjang Bikin Potensi Kebocoran Lebih Tinggi
Menjawab pertanyaan tersebut, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengakui memang ada kelemahan dalam UU 19 Tahun 2019, khususnya menyangkut keberadaan Dewan Pengawas KPK itu sendiri.
Dijelaskan, UU 19 Tahun 2019 hanya menyebutkan tugas tanpa menjelaskan bagaimana kewenangan Dewas KPK.
Bahkan, status Dewas KPK di dalam kelembagaan KPK pun tidak dibunyikan dan dijelaskan.
Baca: Ditanya Hakim Soal Intervensi Lewat Perizinan, Ketua Dewas KPK: Kami Tak Campuri Penanganan Perkara
"Ada kelemahan, UU 19/2019 hanya menyebut tugas. Satu organ yang hanya diberikan tugas tanpa menyebut apa kewenangannya. Bahkan statusnya dalam organisasi KPK tidak sama sekali dibuat dalam UU itu," ungkap Tumpak.
Nihilnya penjelasan soal kewenangan dan status dalam UU 19/2019, membuat Dewas KPK kebingungan untuk memposisikan diri, apakah organisasi tersebut selaras, di atas, atau di bawah pimpinan KPK.
"Sehingga dalam menyusun organisasi tata kerja KPK, sampai sekarang juga kesulitan Dewas ini diletakkan di mana. Samping, atas, atau di bawah pimpinan KPK? Kalau ditanya kelemahan, itu satu kelemahan," tegas dia.
Baca: Dewas Jatuhkan Sanksi Ringan SP 1 kepada Ketua WP KPK Yudi Purnomo
Kelemahan kedua, lanjut Tumpak, ada pada hasil rekomendasi atas kerja pengawasan Dewas KPK yang tidak mengikat.
Dalam UU KPK hasil revisi, tidak dijelaskan adanya aturan mengikat bagi pimpinan KPK untuk mematuhi rekomendasi yang diberikan Dewas KPK.
"Setelah kami melakukan pengawasan tentu kami menghasilkan rekomendasi, apakah rekomendasi kami diindahkan pimpinan KPK? Tidak juga. Ada penjelasan dari UU 19/2019 agar dia bisa mengikat? Tidak ada," jelasnya.