ANRI Minta Surat Nikah dan Cerai Bung Karno dengan Inggit Garnasih Tidak Diperjualbelikan
Agus mengakui bahwa dokumen milik pribadi tidak serta merta dapat dimiliki oleh negara melalui ANRI. Dibutuhkan kesukarelaan dari pemiliknya.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
2. Fihak pertama mengakoe berhoetang kepada fihak kedoea djoemlahnya F6230 dan akan membajarnya:
a. Konen F 2000
b. Sisanya F 4280 diangsoer membajarnya f50 seboelan selama 10 tahoen.
3. Fihak pertama memberi nafkah kepada fihak kedoea seoemoer hidoep F75 per bulan.
4. Barang-barang milik Fihak pertama dan kedua jang ditinggalkan di Bengkoeloe, dibagi seperti ini. Segala boekoe-boekoe dibagikan kepada fihak pertama jang selebihnja kepada fihak kedua.
Demikianlah soerat perdjandjian ini diboeat di Djakarta, pada Djoemat tanggal 29 Boelan I tahun 2603.
Surat itu ditandatangani oleh Ir Soekarno dan Inggit Garnasih dan disaksikan Drs Mohammad Hatta, Ki Hadjar Dewantara dan KH Mas Mansoer.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.