Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Azis Syamsuddin: Diskualifikasi Juga Cakada Pelanggar Protokol Kesehatan

Azis Syamsuddin berpendapat sanksi tegas berguna demi menyelamatkan para cakada, penyelenggara pemilu dan masyarakat dalam pesta demokrasi.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Azis Syamsuddin: Diskualifikasi Juga Cakada Pelanggar Protokol Kesehatan
TRIBUNNEWS.COM/Firda Fitri Yanda
Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI bidang Korpolkam Azis Syamsuddin mendukung wacana masuknya sanksi pemotongan kampanye para calon kepala daerah (cakada) yang melanggar protokol kesehatan, dalam revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020.

Menurutnya, sanksi tersebut dapat membuat para calon kepala daerah lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Pasti akan banyak sanksi yang akan di akomodir dalam revisi PKPU terhadap tahapan pilkada serentak yang melanggar protokol kesehatan. Saya ingin ada sanksi yang lebih berat dan tegas, yang dikenakan kepada para calon kepala daerah pelanggar protokol kesehatan dalam tahapan pilkada serentak 2020, kalau perlu hingga di diskualifikasi," kata Azis kepada wartawan, Kamis (24/9/2020).

Baca: Pasha Ungu Ungkap Alasannya Batal Ikut Pilkada 2020

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, sanksi tegas tersebut berguna demi menyelamatkan para calon kepala daerah, penyelenggara pemilu dan masyarakat dalam pelaksanaan pesta demokrasi.

Menurutnya jangan sampai pilkada serentak 2020 menjadi sebuah catatan sejarah yang kelam bagi bangsa Indonesia dalam melaksanakan pesta demokrasi.

"Mari kita tunggu proses harmonisasi aturan yang dilakukan KPU, semoga apa yang menjadi revisi dalam PKPU dapat mencakup dan menjawab keinginan publik dan Partai Politik sehingga pilkada serentak dapat berjalan bebas dan rahasia serta, aman, jujur dan adil," ucapnya.

Baca: Pilkada 2020, Bamsoet: Seluruh Pihak Terkait Perlu Jalankan Protokol Kesehatan

Baca: Soal Pilkada 2020, KITA Minta Jokowi Dengar Usulan NU dan Muhammadiyah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 selesai hari ini.

BERITA REKOMENDASI

Revisi PKPU merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah, DPR, KPU, DKPP dan Bawaslu dalam rapat dengar pendapat terkait kelanjutan Pilkada 2020 di tengah masa pandemi.

“Sekali lagi saya mendesak adanya kesadaran kolektif, khususnya kepada para Calon Kepala Daerah agar memiliki sifat, sikap semangat gotong-royong dalam melawan Covid-19. Caranya sederhana, jadilah ikon influencer dalam mempromosikan protokol kesehatan dengan baik dan benar," pungkas Azis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas