Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR dan Pemerintah Sepakat Keluarkan Klaster Pendidikan di RUU Cipta Kerja

Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah sepakat mengeluarkan klaster pendidikan dari Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in DPR dan Pemerintah Sepakat Keluarkan Klaster Pendidikan di RUU Cipta Kerja
Arief/Man (dpr.go.id)
Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya, saat memimpin rapat Baleg dengan pakar komunikasi digital Irwansyah, Dewan Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan beberapa praktisi pers lainnya, yang hadir secara fisik maupun virtual, Kamis (11/6/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah sepakat mengeluarkan klaster pendidikan dari Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

"Iya dicabut, tadi disahkan," kata Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya saat dihubungi, Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Menurutnya, keputusan dikeluarkannya klaster pendidikan dari RUU Cipta Kerja, mendapat apresiasi oleh banyak kelompok.

Hal ini merupakan komitmen politik dari Panja RUU tersebut.

Baca: HIPMI: Aturan Soal Kompensasi PHK di RUU Cipta Kerja Justru Untungkan Buruh

"Tadi juga dihadiri oleh Ibu Dirjen dan Pak Sekjen (Kemendikbud)," papar Willy.

Sebelumnya semua fraksi yang ada di DPR mengkritisi klaster pendidikan dalam RUU Cipta Kerja, satu di antaranya Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Anggota Fraksi PKB Abdul Wahid menyebut, pada prinsipnya pendidikan adalah tanjungjawab negara dan klaster pendidikan di RUU Cipta Kerja dapat membahayakan bangsa ini karena dibuka ruang untuk komersialisasi.

Baca: Bahas RUU Cipta Kerja, Fraksi PKB Tolak Klaster Pendidikan

Berita Rekomendasi

"RUU Cipta Kerja ini adalah kemudahan berusaha. Kalau pengen kemudahan berusaha, berarti ini adalah investasi, maka artinya hitung untuNg dan rugi," papar Abdul.

"Saya atas nama Fraksi PKB, menolak klaster pendidikan ini masuk dalam omnibus law cipta kerja karena prinsipnya sudah berbeda," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas