DPR dan Pemerintah Sepakat Keluarkan Klaster Pendidikan di RUU Cipta Kerja
Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah sepakat mengeluarkan klaster pendidikan dari Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Theresia Felisiani
![DPR dan Pemerintah Sepakat Keluarkan Klaster Pendidikan di RUU Cipta Kerja](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/wakil-ketua-baleg-dpr-willy-aditya.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah sepakat mengeluarkan klaster pendidikan dari Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.
"Iya dicabut, tadi disahkan," kata Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya saat dihubungi, Jakarta, Kamis (24/9/2020).
Menurutnya, keputusan dikeluarkannya klaster pendidikan dari RUU Cipta Kerja, mendapat apresiasi oleh banyak kelompok.
Hal ini merupakan komitmen politik dari Panja RUU tersebut.
Baca: HIPMI: Aturan Soal Kompensasi PHK di RUU Cipta Kerja Justru Untungkan Buruh
"Tadi juga dihadiri oleh Ibu Dirjen dan Pak Sekjen (Kemendikbud)," papar Willy.
Sebelumnya semua fraksi yang ada di DPR mengkritisi klaster pendidikan dalam RUU Cipta Kerja, satu di antaranya Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Anggota Fraksi PKB Abdul Wahid menyebut, pada prinsipnya pendidikan adalah tanjungjawab negara dan klaster pendidikan di RUU Cipta Kerja dapat membahayakan bangsa ini karena dibuka ruang untuk komersialisasi.
Baca: Bahas RUU Cipta Kerja, Fraksi PKB Tolak Klaster Pendidikan
"RUU Cipta Kerja ini adalah kemudahan berusaha. Kalau pengen kemudahan berusaha, berarti ini adalah investasi, maka artinya hitung untuNg dan rugi," papar Abdul.
"Saya atas nama Fraksi PKB, menolak klaster pendidikan ini masuk dalam omnibus law cipta kerja karena prinsipnya sudah berbeda," sambungnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.