Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi III DPR RI Gelar Rapat Kerja dengan Jaksa Agung

Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kamis (24/9/2020), rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR Herman Herry.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Komisi III DPR RI Gelar Rapat Kerja dengan Jaksa Agung
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kamis (24/9/2020). Jaksa Agung hadir secara virtual dalam rapat tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kamis (24/9/2020).

Rapat digelar secara fisik dan virtual, dipimpin Ketua Komisi III DPR Herman Herry.

Pantauan Tribunnews.com, ST Burhanuddin tidak hadir secara fisik di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, dia hadir melalui virtual.

"Rapat kerja pada hari ini dihadiri fisik dan virtual sebanyak 27 anggota dari 51 anggota Komisi III DPR dari 9 fraksi," kata Herman Herry membuka rapat.

Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry.
Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Herman menjelaskan rapat kerja hari ini adalah pengawasan terhadap Kejaksaan Agung serta update penanganan kasus yang menjadi perhatian publik.

Dia mengatakan, satu di antaranya adalah oknum jaksa yaitu Pinangki Sirna Malasari yang terlibat dalam kasus dugaan suap, pencucian uang, dan permufakatan jahat atas fatwa untuk saudara Djoko Tjandra di MA.

"Baru-baru ini kita dikejutkan adanya oknum jaksa yang terlibat dalam skandal suap dugaan kasus koruspi terkait kepengurusan fatwa untuk saudara Djoko Tjandra di MA," ujarnya.

Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Berita Rekomendasi

"Komisi III memberikan apresiasi kepada pihak Kejaksaan RI yang secara kooperatif dan konsisten dalam menegakan hukum kepada oknum jaksa dalam skandal tersebut yang saat ini sudah memasuki proses persidangan," lanjutnya.

Selain itu, lanjut Herman, Komisi III DPR meminta penjelasan Jaksa Agung terkait strategi dalam menjaga marwah lembaga korps Adhyaksa.

"Komisi III DPR RI juga ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut tentang bagaimana strategi Kejaksaan RI untuk senantiasa menjaga marwah lembaga dan melakukan pengawasan internal yang objektif terukur dan berkelanjutan," pungkas Herman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas