Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Eks Bupati Lampung Selatan

Tersangka tersebut ialah Hermansyah Hamidi (HH) selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Eks Bupati Lampung Selatan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (tengah) didampingi Deputi Penindakan KPK, Karyoto (kanan) dan Jampidsus Kejagung, Ali Mukartono (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai melaksanakan gelar perkara atau ekspose kasus Djoko Tjandra di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2020). Gelar pekara ini merupakan bagian koordinasi dan supervisi rencana pengambilalihan penanganan kasus suap Djoko Tjandra oleh KPK karena telah menyeret sejumlah petinggi instansi penegak hukum. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2016 dan 2017.

Tersangka tersebut ialah Hermansyah Hamidi (HH) selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan tahun 2016-2017.

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data, ditemukan bukti permulaan yang cukup yang selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan HH sebagai tersangka yang diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2016 dan 2017," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Baca: Mendadak KPK Geledah Lagi Kantor Bupati Lampung Selatan, Siapa Bakal Jadi Tersangka Baru?

Karyoto menjelaskan, dalam pelaksanaan tugas pokok fungsi pada PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Hermansyah dan Syahroni (Kadis PUPR saat ini) mendapatkan perintah dari terpidana Zainudin Hasan selaku Bupati Lampung Selatan periode 2016-2021 untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan sebesar 21% dari anggaran proyek.

Selanjutnya, Hermansyah kemudian memerintahkan kepada Syahroni untuk mengumpulkan setoran dengan mengatakan di antaranya 'Ron Kumpulkan Setoran, Nanti Kalau Ada Perintah Saya, Nanti Serahkan Ke Mas Agus'.

Baca: Plt Bupati Lampung Selatan dan Kapolres Mendatangi Pos Pantau GAK di Desa Hargopancuran

"Maksudnya adalah tersangka HH meminta kepada Syahroni untuk mengumpulkan setoran yang kemudian nanti diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho yang merupakan staf ahli Bupati Lampung Selatan sekaligus sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung Selatan," jelas Karyoto.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, kata Karyoto, Syahroni kemudian menghubungi para rekanan pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan dan meminta setoran dari para rekanan tersebut dan memploting para rekanan terhadap besaran paket pengadaan di Dinas PUPR Kab Lampung Selatan menyesuaikan dengan besaran dana yang disetorkan.

"Selain juga dibuat suatu tim khusus yang bertugas untuk melakukan upload penawaran para rekanan menyesuaikan dengan ploting yang sudah disusun berdasarkan nilai setoran yang telah diserahkan oleh para rekanan," katanya.

Selanjutnya dana yang diserahkan oleh rekanan diterima oleh Hermansyah dan Syahroni untuk kemudian setoran kepada Zainudin Hasan yang diberikan melalui Agus Bhakti Nugroho dengan jumlah seluruhnya Rp72.742.792.145.

"Adapun besaran dana yang diterima dibagi yang nilainya Pokja ULP sebesar 0,5-0,75%, untuk Bupati sebesar 15-17%, dan untuk Kadis PU sebesar 2%," ujar Karyoto.

Atas perbuatannya, Hermansyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Perkara ini diawali dengan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 27 Juli 2018.

Dari kegiatan tangkan tangan itu, KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu sebagai pemberi suap adalah Gilang Ramadhan selaku bos CV 9 Naga.

Sedangkan diduga sebagai penerima suap adalah Zainudin Hasan, Bupati Kabupaten Lampung Selatan periode 2016-2021; Agus Bhakti Nugroho, Anggota DPRD Provinsi Lampung; dan Anjar Asmara, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

Saat ini seluruh tersangka tersebut telah di vonis oleh majelis hakim Tipikor Tanjung Karang Bandar Lampung dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan vonis hukuman antara 2 tahun 3 bulan sampai dengan 12 tahun penjara.

Selanjutnya, Hermansyah dilakukan penahanan di Rutan K4 KPK selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 24 September 2020 sampai dengan 13 Oktober 2020.

"Namun sebelumnya dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid-19," kata Karyoto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas