Penjual Surat Nikah dan Cerai Soekarno Bisa Terancam Pidana 5 Tahun
ANRI mengatakan soal penjualan arsip bernilai sejarah diatur dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
1. Fihak pertama akan membelikan seboeah roemah dengan pekarangannja serta isinja di Kota Bandung oentoek Fihak kedoa, menoeroet petoendjoek dan pertimbangan toean-toean Drs Mohammad Hatta,Ki Hadjar Dewantoro dan KH Mas Mansoer.
Sebeloem dapat izin membeli roemah oleh pemerintah balatentara Dai nIppon, berhoeboeng dengan Oendang-oendang Nomor 2 Pasal 10,fihak pertama menjewakan roemah tjoekoep dengan isinja bagi fihak kedoea, djoega menoeroet petoendjoek dan pertimbangan toean-toean Drs Mohammad Hatta, Ki Hadjar Dewantoro dan KH Mas Mansoer,"
2. Fihak pertama mengakoe berhoetang kepada fihak kedoea djoemlahnya F6230 dan akan membajarnya:
a. Konen F 2000
b. Sisanya F 4280 diangsoer membajarnya f50 seboelan selama 10 tahoen.
3. Fihak pertama memberi nafkah kepada fihak kedoea seoemoer hidoep F75 per bulan.
4. Barang-barang milik Fihak pertama dan kedua jang ditinggalkan di Bengkoeloe, dibagi seperti ini. Segala boekoe-boekoe dibagikan kepada fihak pertama jang selebihnja kepada fihak kedua.
Demikianlah soerat perdjandjian ini diboeat di Djakarta, pada Djoemat tanggal 29 Boelan I tahun 2603.
Surat itu ditandatangani oleh Ir Soekarno dan Inggit Garnasih dan disaksikan Drs Mohammad Hatta, Ki Hadjar Dewantara dan KH Mas Mansoer.