Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjual Surat Nikah dan Cerai Soekarno dengan Inggit Bisa Terancam Pidana 5 Tahun

pasal 87 Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 diatur ancaman pidana terhadap pihak yang memperjualbelikan dokumen bersejarah.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penjual Surat Nikah dan Cerai Soekarno dengan Inggit Bisa Terancam Pidana 5 Tahun
Instagram @popstoreindo
Surat nikah Presiden RI Pertama Soekarno dan Inggit Garnasih 

2. Fihak pertama mengakoe berhoetang kepada fihak kedoea djoemlahnya F6230 dan akan membajarnya:

a. Konen F 2000

b. Sisanya F 4280 diangsoer membajarnya f50 seboelan selama 10 tahoen.

3. Fihak pertama memberi nafkah kepada fihak kedoea seoemoer hidoep F75 per bulan.

4. Barang-barang milik Fihak pertama dan kedua jang ditinggalkan di Bengkoeloe, dibagi seperti ini. Segala boekoe-boekoe dibagikan kepada fihak pertama jang selebihnja kepada fihak kedua.

Demikianlah soerat perdjandjian ini diboeat di Djakarta, pada Djoemat tanggal 29 Boelan I tahun 2603.

Surat itu ditandatangani oleh Ir Soekarno dan Inggit Garnasih dan disaksikan Drs Mohammad Hatta, Ki Hadjar Dewantara dan KH Mas Mansoer.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas