Penjual Surat Nikah dan Cerai Soekarno dengan Inggit Bisa Terancam Pidana 5 Tahun
pasal 87 Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 diatur ancaman pidana terhadap pihak yang memperjualbelikan dokumen bersejarah.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
2. Fihak pertama mengakoe berhoetang kepada fihak kedoea djoemlahnya F6230 dan akan membajarnya:
a. Konen F 2000
b. Sisanya F 4280 diangsoer membajarnya f50 seboelan selama 10 tahoen.
3. Fihak pertama memberi nafkah kepada fihak kedoea seoemoer hidoep F75 per bulan.
4. Barang-barang milik Fihak pertama dan kedua jang ditinggalkan di Bengkoeloe, dibagi seperti ini. Segala boekoe-boekoe dibagikan kepada fihak pertama jang selebihnja kepada fihak kedua.
Demikianlah soerat perdjandjian ini diboeat di Djakarta, pada Djoemat tanggal 29 Boelan I tahun 2603.
Surat itu ditandatangani oleh Ir Soekarno dan Inggit Garnasih dan disaksikan Drs Mohammad Hatta, Ki Hadjar Dewantara dan KH Mas Mansoer.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.