Respons Pimpinan KPK Sikapi Mundurnya Febri Diansyah
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan dirinya telah menemui Febri Diansyah.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Febri berencana akan membangun sebuah kantor hukum publik yang berfokus pada advokasi antikorupsi.
"Ada rencana, ada diskusi juga dengan beberapa orang teman untuk membangun sebuah kantor hukum publik yang konsen pada advokasi antikorupsi khususnya advokasi terhadap korban korupsi, kemudian perlindungan konsumen selain jasa hukum lainnya yang dilakukan dengan standar integritas," ucapnya.
Kabar mundurnya Febri mengagetkan pegawai KPK lainnya. Salah satunya Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap. Kepada awak media, Yudi menyayangkan keputusan Febri untuk mundur.
Yudi berharap rekan sejawatnya itu tetap bertahan dan mengabdi di KPK.
Namun, keputusan berada di tangan mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut.
"Sebagai sahabat selama 7 tahun ini saya berharap Mas Febri tetap bekerja di KPK, namun pilihan ada di tangan Mas Febri memang," ujarnya.
Sementara Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri membenarkan adanya surat pengunduran diri Febri. Surat tersebut telah diterima Biro SDM KPK.
Lebih lanjut Ali menjelaskan, sesuai mekanisme di internal KPK, pegawai yang mengundurkan diri harus menyampaikan secara tertulis satu bulan sebelumnya.
"Informasi yang saya terima, Biro SDM telah menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan. Namun sejauh ini kami belum tahu yang menjadi alasannya," tutur Ali.
Sebelum bergabung dengan KPK, Febri tergabung dalam Indonesia Corruption Watch (ICW).
Ia merupakan lulusan Universitas Gajah Mada dan ditunjuk sebagai juru bicara pada 2016 hingga akhir 2019.