Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sanksi untuk Pengendara Sepeda Diserahkan ke Dishub Daerah

Budi Setiyadi mengatakan, untuk sanksi dapat dilakukan oleh pemda, satpol PP ataupun dinas perhubungan di wilayah terkait.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Sanksi untuk Pengendara Sepeda Diserahkan ke Dishub Daerah
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah warga memanfaatkan momen akhir pekan dengan bersepeda di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (13/9/2020). Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyerahkan sanksi bersepeda di jalan raya, kepada pemerintah daerah (Pemda).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, untuk sanksi dapat dilakukan oleh pemda, satpol PP ataupun dinas perhubungan di wilayah terkait.

Menurutnya, sanksi bersepeda bisa saja dilakukan penyitaan terhadap sepeda tergantung kebijakan daerah masing-masing.

"Bila kendaraan motor melakukan pelanggaran akan disita surat izin mengemudinya, kalau sepeda saya kira bisa saja dilakukan penarikan sepedanya," ucap Budi Setiyadi dalam diskusi virtual, Rabu (23/9/2020).

Tetapi ia juga menegaskan,  hal tersebut tergantung pemda yang mengatur akan seperti apa sanksi untuk pengendara sepeda.

Baca: Dirjen Hubdat: Penggunaan Helm dan Spakbor Tidak Wajib untuk Pesepeda

Budi Setiyadi juga mengucapkan, bahwa pemda harus menyediakan jalur sepeda di wilayahnya untuk keamanan dan kenyamanan pengguna jalan lain.

Berita Rekomendasi

"Saat ini beberapa daerah sudah membuat jalur khusus untuk sepeda, seperti Bandung, Jakarta, Solo dan Semarang," kata Budi.

Baca: Yang Hobi Gowes Wajib Baca, Ini Aturan Baru dari Kemenhub untuk Pesepeda

Kemudian ia juga mengimbau, selain itu pengguna juga harus melengkapi sepeda mereka dengan bel, pemantul cahaya dan juga lampus saat berkendara di malam hari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas