Sanksi untuk Pengendara Sepeda Diserahkan ke Dishub Daerah
Budi Setiyadi mengatakan, untuk sanksi dapat dilakukan oleh pemda, satpol PP ataupun dinas perhubungan di wilayah terkait.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyerahkan sanksi bersepeda di jalan raya, kepada pemerintah daerah (Pemda).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, untuk sanksi dapat dilakukan oleh pemda, satpol PP ataupun dinas perhubungan di wilayah terkait.
Menurutnya, sanksi bersepeda bisa saja dilakukan penyitaan terhadap sepeda tergantung kebijakan daerah masing-masing.
"Bila kendaraan motor melakukan pelanggaran akan disita surat izin mengemudinya, kalau sepeda saya kira bisa saja dilakukan penarikan sepedanya," ucap Budi Setiyadi dalam diskusi virtual, Rabu (23/9/2020).
Tetapi ia juga menegaskan, hal tersebut tergantung pemda yang mengatur akan seperti apa sanksi untuk pengendara sepeda.
Baca: Dirjen Hubdat: Penggunaan Helm dan Spakbor Tidak Wajib untuk Pesepeda
Budi Setiyadi juga mengucapkan, bahwa pemda harus menyediakan jalur sepeda di wilayahnya untuk keamanan dan kenyamanan pengguna jalan lain.
"Saat ini beberapa daerah sudah membuat jalur khusus untuk sepeda, seperti Bandung, Jakarta, Solo dan Semarang," kata Budi.
Baca: Yang Hobi Gowes Wajib Baca, Ini Aturan Baru dari Kemenhub untuk Pesepeda
Kemudian ia juga mengimbau, selain itu pengguna juga harus melengkapi sepeda mereka dengan bel, pemantul cahaya dan juga lampus saat berkendara di malam hari.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.