Sikap Parpol yang Larang Pasangan Calon Kumpulkan Massa di Pilkada Patut Diapresiasi
Menurut Anam penegakan disiplin dan penegakan sanksi hukum yang tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan harus dilakukan
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Berdasarkan jadwal KPU, tahapan pengundian dan pengumuman nomor urut bagi paslon yang tidak dinyatakan positif COVID akan dilakukan hari ini 24 September 2020.
KPU sendiri telah mengatur mekanisme pengundian nomor urut bagi paslon yang dinyatakan negtif maupun positif COVID-19.
Mekanisme ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 tahun 2020, tentang perubahan atas PKPU 6 tahun 2020 terkait Pilkada dalam kondisi bencana nonalam.
Baca: Tak Perlu Tunda Pilkada, Pengamat : Ketum Parpol Perlu Bertemu Sepakati Tak Gelar Kampanye Langsung
Sementara pemerintah dan seluruh partai politik (parpol) diwakili para sekretaris jendral (sekjen) juga bersepakat melarang arak-arakan atau konvoi dari para simpatisan calon kepala daerah usai pengundian nomor urut pasangan calon Pilkada 2020.
Hal ini ditindak lanjuti oleh DPP Partai NasDem dengan menerbitkan edaran larangan pengerahan massa kepada seluruh DPW dan DPD serta pasangan calon usungan partai besutan Surya Paloh itu.
Surat Edaran berisi imbauan larangan pengerahan massa itu bernomor 063-SI/DPP-NasDem/IX/2020 tertanggal 22 September 2020 yang diteken Korbid Pemenangan Pemilu Prananda Surya Paloh bersama Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem, Johnny Gerard Plate.
Dalam surat berisi dua poin itu berbunyi larangan pengerahan massa saat pleno penetapan Paslon di KPU masing-masing daerah yang berpilkada tanggal 23 September 2020, serta pada saat pengundian nomor urut dan penetapan Paslon hanya boleh dihadiri Pasangan Calon dan 1 anggota tim yang sudah ditunjuk.
Baca: Tersangka Korupsi Kembali Maju di Pilkada OKU, Didukung Belasan Parpol
Langkah ini diapresiasi oleh Ketua Milenial Muslim Bersatu (MMB) Khairul Anam. Ia menilai langkah partai politik (parpol) yang memberikan instruksi agar tidak melakukan pengerahan massa saat pleno penetapan Paslon di KPU masing-masing daerah sebagai contoh baik.
Menurut Anam penegakan disiplin dan penegakan sanksi hukum yang tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan harus dilakukan sesuai dengan perundang-undangan.
“Keselamatan jiwa partisipatoris (masyarakat) harus menjadi pritoritas dalam Pilkada 2020 dengan mematuhi kebijakan, peraturan pemerintah terkait pencegahan dan penanganan, serta protokol kesehatan Covid-19, ” kata Anam.
Selain itu, Ketua Milenial Muslim Bersatu meminta semua pihak terlebih para kontestan berkomitmen mematuhi protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada 2020.
“Penerapan protokol kesehatan merupakan syarat mutlak terselenggaranya Pilkada 2020 pada tahun ini di tengah pandemi Covid-19,” ungkap Anam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.