Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Update Terbaru BSU Karyawan, Pada Tahap 4 Kemnaker Siapkan 2,8 Juta Data Baru Calon Penerima Bantuan

BSU gelombang 4 siap disalurkan, begini cara pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah kepada karyawan serta syarat penerimanya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Update Terbaru BSU Karyawan, Pada Tahap 4 Kemnaker Siapkan 2,8 Juta Data Baru Calon Penerima Bantuan
Tribunnews.com
Update Terbaru BSU Karyawan, Pada Tahap 4 Kemnaker Siapkan 2,8 Juta Data Baru Calon Penerima Bantuan 

TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah memberikan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada karyawan swasta terdampak Covid-19.

Bantuan subsidi upah ini telah memasuki tahap gelombang ke-4, dan sudah memasuki proses penyaluran.

Kemnaker menyatakan, terdapat 2.8 juta data baru calon penerima bantuan yang sedang dalam proses pengecekan data.

Dilansir dari Instagram @kemnaker, kini pihaknya telah mengumpulkan sebanyak 11,8 juta data penerima Bantuan Subsidi Upah, dari tahap 1 hingga tahap 4, dengan rincian sebagai berikut:

1. Data Tahap 1 : 2,5 juta data

2. Data Tahap 2 : 3 juta data

3. Data Tahap 3 : 3,5 juta data

Rekomendasi Untuk Anda

4. Data Tahap 4 : 2,8 juta data

Sementara dari data terakhir (21/9/2020), tercatat sudah 99,38 persen data karyawan dari tahap 1 menerima bantuan tersebut.

Selain itu, ada 99,36 persen dari karyawan tahap 2 telah menerima bantuan tersebut, dan 93 persen karyawan dari tahap 3 juga sudah menerima bantuan tersebut.

Totalnya sebanyak 8.720.351 pekerja atau 96,89 persen karyawan telah menerima bantuan tersebut.

Dilansir dari Instagram @kemnaker, alur pemberian dana Bantuan Subsidi Upah kepada Karyawan:

1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

2. Pihak BPJS ketenagakerjaan kemudian melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.

3. Kemudian pihak BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Manaker dengan melampirkan:

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas