2 Jam Pertemuan Perdana Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra di Malaysia, Setumpuk Dokumen Ditunjukan
Dalam dakwaan tersebut terungkap awal mula pertemuan Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur Malaysia.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) didakwa telah menerima suap 500 ribu dolar AS dari 1 juta dolar AS yang dijanjikan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra selaku terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Dakwaan terhadap Jaksa Pinangki dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Dalam dakwaan tersebut terungkap awal mula pertemuan Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur Malaysia.
Awalnya sekitar September 2019, Jaksa Pinangki melakukan pertemuan dengan Rahmat dan Anita Kolopaking di sebuah restoran Jepang di Hotel Grand Mahakam Jakarta.
Saat itu, Jaksa Pinangki mengenalkan Anita Kolopaking yang berprofesi sebagai pengacara kepada Rahmat.
Baca: Arteria Duga Ada Internal Kejagung Tunggangi Kasus Pinangki untuk Ganti Jaksa Agung
Dalam pertemuan tersebut, Jaksa Pinangki meminta Rahmat untuk mengenalkan dirinya dengan Djoko Tjandra.
Atas permitaan dari Jaksa Pinangki, Rahmat pun menghubungi Djoko Tjandra melalui handphone dan menyampaikan keinginan Pinangki untuk berkenalan dengan Djoko Tjandra.
Mendengar hal tersebut, Djoko Tjandra pun menyanggupinya setelah melihat data dan foto Pinangki yang sedang berseragam Kejaksaan.
Selanjutnya, sekitar Oktober 2019, Pinangki menyampaikan kepada Anita Kolopaking bila nanti akan ada surat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung untuk menanyakan apakah bisa dieksekusi atau tidak terkait putusan Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra.
Baca: Jaksa Pinangki Sewa Apartemen Mewah Trump, Percantik Diri di Amerika, Fasilitasnya Super Eksklusif
Menyikapi hal tersebut, karena merasa banyak teman di Mahkamah Agung dan merasa bisa berdiskusi hukum dengan para hakim di Mahkamah Agung, Anita Kolopaking pun berencana akan menanyakan hal tersebut kepada temannya yang merupakan hakim di Mahkamah Agung, apakah bisa mengeluarkan fatwa agar tidak dilaksanakannya putusan PK.
Pada 11 November 2019, Djoko Tjandra menghubungi Rahmat dan meminta Rahmat untuk memfasililitasi pertemuan dengan Pinangki di Kuala Lumpur, Malaysia.
Karena saat itu, Pinangki sedang berada di Singapura, ia meminta Rahmat untuk menemaninya bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia.
Pada 12 November 2019, Rahmat pun berangkat ke Singapura menjemput Pinangki.
Baca: Namanya Disebut dalam Sidang Dakwaan Pinangki, Begini Respons Jaksa Agung ST Burhanuddin
Pada hari itu juga Rahmat dan Pinangki berangkat dari Singapura ke Kuala Lumpur Malaysia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.