9 Bulan Tim Tabur Kejagung Tangkap 79 Buron dengan Status Tersangka, Terdakwa dan Terpidana
"Tahun 2020 telah berhasil menangkap 79 buronan dan rata-rata, sembilan atau 10 buronan ditangkap setiap bulan," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Editor: Theresia Felisiani
![9 Bulan Tim Tabur Kejagung Tangkap 79 Buron dengan Status Tersangka, Terdakwa dan Terpidana](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jaksa-agung-pimpin-upacara-peringatan-hari-bhakti-adhyaksa-ke-60_20200722_184652.jpg)
Dalam amar putusannya, terpidana terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana penipuan jual beli perhiasan yang merugikan 3 korban sekitar Rp 2 miliar.
Partinah dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Menurut Hari, terpidana telah dibawa ke Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan rapid test sesuai protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
Hasilnya, terpidana dinyatakan non reaktif.
"Setelah menandatangani berita acara pelaksanaan putusan yang dibuat oleh
Jaksa Eksekutor Kejari Purwokerto dan selanjutnya diantar ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II
Purwokerto untuk menjalani hukuman pidana penjara," pungkasnya.
Terpidana merupakan buronan ke-79 yang berhasil diamankan sejak awal tahun 2020 dari berbagai wilayah baik kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana. (tribun network/mam/igm)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.