Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

9 Bulan Tim Tabur Kejagung Tangkap 79 Buron dengan Status Tersangka, Terdakwa dan Terpidana

"Tahun 2020 telah berhasil menangkap 79 buronan dan rata-rata, sembilan atau 10 buronan ditangkap setiap bulan," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in 9 Bulan Tim Tabur Kejagung Tangkap 79 Buron dengan Status Tersangka, Terdakwa dan Terpidana
Tribunnews/HO/Puspenkum Kejagung
Jaksa Agung, Burhanuddin memimpin upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-60 Tahun 2020 di Aula Baharuddin Lopa, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020). Upacara yang diikuti oleh Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi dan para Jaksa Agung Muda serta Kepala Badan Pendidikan dan Latihan Kejaksaan RI itu digelar serentak secara virtual dengan bidang-bidang yang ada di Kejaksaan Agung dan Badan Diklat, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaaan Negeri seluruh Indonesia. Tribunnews/HO/Puspenkum Kejagung 

Dalam amar putusannya, terpidana terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana penipuan jual beli perhiasan yang merugikan 3 korban sekitar Rp 2 miliar.

Partinah dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Menurut Hari, terpidana telah dibawa ke Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan rapid test sesuai protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.

Hasilnya, terpidana dinyatakan non reaktif.

"Setelah menandatangani berita acara pelaksanaan putusan yang dibuat oleh
Jaksa Eksekutor Kejari Purwokerto dan selanjutnya diantar ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II
Purwokerto untuk menjalani hukuman pidana penjara," pungkasnya.

Terpidana merupakan buronan ke-79 yang berhasil diamankan sejak awal tahun 2020 dari berbagai wilayah baik kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana. (tribun network/mam/igm)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas