Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Berkas Perkara Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking Dinyatakan Lengkap

berkas perkara kasus surat jalan dan bebas Covid-19 palsu atas tersangka Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penun

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Berkas Perkara Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking Dinyatakan Lengkap
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, usai menjalani pemeriksaan di Gedung JAM Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (27/7/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyampaikan berkas perkara kasus surat jalan dan bebas Covid-19 palsu atas tersangka Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Dalam kasus surat palsu dengan tersangka BJP PU, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra sudah dinyatakan lengkap oleh JPU," kata Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen pol Ferdy Sambo saat dihubungi, Jumat (25/9/2020).

Ke depan, pihaknya akan melaksanakan berkas tahap kedua untuk dilanjutkan kepada proses persidangan.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan) berfoto dengan buronan Djoko Tjandra (tengah) dan pengacaranya, Anita Kolopaking. (Istimewa)
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan) berfoto dengan buronan Djoko Tjandra (tengah) dan pengacaranya, Anita Kolopaking. (Istimewa) (Via Warta Kota)

"Selanjutnya akan dilaksanakan tahap 2 pada Hari Senin (28/09)," pungkasnya.

Untuk diketahui, Bareskrim polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen surat jalan dan bebas Covid-19 palsu yang digunakan Djoko Tjandra. Mereka adalah Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking.

Baca: Dilimpahkan ke JPU, Berkas Perkara Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking Setebal 2.000 Lembar

Dalam perkara ini, tersangka Brigjen Prasetijo disangkakan dengan tiga pasal berlapis yakni Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP.

Sementara itu, tersangka Anita Kolopaking disangkakan melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP berkaitan dengan pembuatan surat palsu.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain itu, Anita disangka melanggar Pasal 223 KUHP tentang memberikan bantuan terhadap Djoko Tjandra saat menjadi buronan untuk meloloskan diri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas