Detik-detik Petugas BP2MI Gagalkan Pemberangkatan Pekerja Migran Ilegal ke Timur Tengah
Ketujuh calon PMI yang diamankan berasal dari daerah Cianjur tiga orang, Sukabumi satu orang, Karawang satu orang, dan Serang 2 orang.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak tujuh calon pekerja migran Indonesia (PMI) gagal diberangkatkan sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT) ke negara Timur Tengah.
Mereka diduga adalah para pekerja migran yang akan diberangkatkan secara non prosedural.
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani mengatakan, pengungkapkan kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat melalui Crisis Center BP2MI pada Kamis (24/9/2020).
Laporan itu menyebutkan bahwa ada 30 calon PMI yang ditampung di sebuah rumah kontrakan di Jalan Swadaya RT 03 RW 09, Kampung Tengah, Kramatjati, Jakarta Timur.
"Informasi tersebut langsung ditelusuri oleh tim UPT BP2MI Jakarta, dan ditemukan tujuh orang (calon) PMI wanita yang telah ditampung di rumah tersebut selama dua minggu," ujar Benny dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2020).
Benny mengatakan, dari tujuh calon PMI yang ditemukan, lima orang di antaranya akan dipekerjakan ke Abu Dhabi, satu orang ke Dubai, dan satu orang ke Qatar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, salah satu calon PMI tersebut mengaku akan diberangkatkan oleh PT Prima Duta.
Bersama ketujuh calon PMI tersebut, tim UPT BP2MI Jakarta kemudian menemui Ahmad Nuryadi yang merupakan suami dari Sri Lestari, penanggung jawab penampungan.
Baca: BP2MI Gagalkan Percobaan Pengiriman 6 Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal ke Kamboja
Ketujuh calon PMI dan Ahmad Nuryadi turut diamankan oleh BP2MI untuk diwawancara lebih jauh.
"Karena saat didatangi di rumah tersebut Sri Lestari tidak berada di tempat," kata Benny.
Ia mengatakan, ketujuh calon PMI yang diamankan berasal dari daerah Cianjur tiga orang, Sukabumi satu orang, Karawang satu orang, dan Serang 2 orang.
Menurut dia, ketujuh calon PMI ini akan ditampung di shelter UPT BP2MI Jakarta.
Selanjutnya, mereka akan didampingi oleh BP2MI untuk penyidikan ke Bareskrim Polri sebagai tindak lanjut proses hukum.
"Artinya ketujuh orang calon PMI ini telah dalam perlindungan negara, karena mereka adalah korban yang berhak mendapatkan perlindungan," kata Benny. (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi BP2MI Gagalkan Pemberangkatan Pekerja Migran Ilegal yang Ditampung di Kontrakan"