Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Meninggal Dunia, Ruslan Buton Diizinkan Keluar Tahanan Selama 4 Hari

Menurutnya, Ruslan telah diberikan izin untuk keluar rutan Salemba cabang Bareskrim Polri selama 4 hari.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Istri Meninggal Dunia, Ruslan Buton Diizinkan Keluar Tahanan Selama 4 Hari
Istimewa/Takanews.com via Serambi.Tribunnews
Mantan anggota TNI Ruslan Buton Diamankan personel gabungan TNI-POLRI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar duka menyelimuti mantan personel TNI Ruslan Buton yang juga tersangka Undang-undang ITE. Sebab, istri Ruslan, Erna menghembuskan nafas terakhirnya pada hari ini, Jumat (25/9/2020).

Hal disampaikan oleh pengacara Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun.

Dia menjelaskan almarhumah meninggal dunia pada pagi tadi karena sakit.

"Telah berpulang kerahmatulah nyonya Erna adalah istri Ruslan Buton pada hari Jumat tadi pagi tanggal 25 Sep 2020 di Bandung karena sakit," kata Tonin saat dihubungi, Jumat (25/9/2020).

Tonin mengatakan almarhumah direncanakan akan dimakamkan di Bandung pada hari ini.

Sebaliknya, acara pemakaman itu bakal dihadiri langsung oleh Ruslan.

Menurutnya, Ruslan telah diberikan izin untuk keluar rutan Salemba cabang Bareskrim Polri selama 4 hari.

Berita Rekomendasi

"Akan dikebumikan di Bandung. Sekarang Ruslan sudah keluar," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ruslan ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5/2020) tanpa ada perlawanan. 

Baca: Meski Sakit, Istri Ruslan Buton Dijadwalkan Hadir di Sidang Praperadilan

‎Penangkapan oleh tim gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Buton ini karena adanya laporan yang masuk ke SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0271/V/2020/BARESKRIM tanggal 22 Mei 2020.

‎Kabid Humas Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan menjelaskan ‎dalam penangkapan itu, tim menyita sebuah telepon genggam beserta SIM card dan satu kartu tanda penduduk (KTP) milik Ruslan Buton.

Dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengaku rekaman suara yang meminta Presiden Jokowi mundur itu adalah benar suaranya sendiri.

“Rekaman dibuat tanggal 18 Mei 2020, direkam menggunakan barang bukti (telepon genggam) milik pelaku,” singkat Ferry.

Usai merekam suara pelaku kemudian menyebarkannya ke grup WhatsApp (WA) Serdadu Eks Trimatra hingga akhirnya viral.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas