Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Tangkap Buronan ke-80, Dokter Eks Pensiunan Depkes

Buronan kejaksaan berusia 55 tahun tinggal di Tebet Timur Dalam III/22 Rt.06 Rw.03 Tebet Timur Jakarta Selatan, merupakan pensiunan PNS Depkes.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kejaksaan Agung Tangkap Buronan ke-80, Dokter Eks Pensiunan Depkes
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
menerangkan lokasi terkini dari buron Djoko Soegiarto Tjandra. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada Kamis (24/9/2020) kemarin, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI, telah berhasil mengamankan dan menangkap seorang buronan perkara tindak pidana korupsi atas nama Drg. Maya Laksmini di sebuah rumah Jalan Pulo Indah Petukangan Selatan Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan.

Buronan kejaksaan berusia 55 tahun tinggal di Tebet Timur Dalam III/22 Rt.06 Rw.03 Tebet Timur Jakarta Selatan, merupakan pensiunan PNS Departemen Kesehatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan terpidana Drg. Maya Laksmini sebelumnya adalah terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif pada Departemen Kesehatan RI Tahun Anggaran 2006.

Baca: Jaksa Agung: 10 Buronan Ditangkap Setiap Bulan

Setelah diadili dan diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hingga Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menurut Hari, terpidana masih melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung sampai kemudian diputuskan bersalah oleh Mahkamah Agung RI sesuai putusan Nomor : 918 K/ Pid.Sus/2014 tanggal 30 Juli 2015.

"Dengan adanya putusan Mahkamah Agung RI maka perkara tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dapat segera melaksanakan putusan tersebut," ujar Hari.

Namun ketika terpidana Drg. Maya Laksmini (yang berstatus tahanan kota) dipanggil secara patut, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan dan setelah dicari ke alamat tempat tinggalnya terpidana sudah tidak lagi berada di alamat tersebut dan karenanya kemudian dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dinyatakan Buronan.

Menurut Hari, setelah buron kurang lebih 5 tahun Tim Tabur Kejaksaan RI mulai mengendus keberadaan Terpidana Drg. Maya Laksmini di wilayah Jakarta dan setelah dapat dipastikan keberadaannya Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan penangkapan tanpa perlawanan hari Kamis (24/09/2020) sekira pukul 13.20 WIB dan langsung dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum.

Berita Rekomendasi

"Terpidana dimasukkan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Bambu Jakarta Timur," ujar Hari.

Dijelaskan bahwa keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kali ini, merupakan buronan ke – 80 tahun 2020 yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI. dari berbagai wilayah baik kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.

Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas