KPK Eksekusi Suami Inneke Koesherawaty ke Lapas Sukamiskin
Ali mengatakan, suami aktris Inneke Koesherawaty itu akan menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus suap fasilitas Lapas Sukamiskin Fahmi Darmawansyah ke Lapas Klas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (25/9/2020).
"Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah melaksanakan putusan MA RI Nomor 237 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 21 Juli 2020 dalam perkara terpidana Fahmi Darmawansyah dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat.
Ali mengatakan, suami aktris Inneke Koesherawaty itu akan menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan dan diperhitungkan dengan pidana penjara yang telah dijalani.
Baca: Wakil Ketua DPD RI: Kinerja Kejagung Telah Gilas Nama Besar KPK
"Dan juga kewajiban membayar denda sebesar Rp100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata dia.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada 20 Maret 2019 telah menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan dalam perkara suap kepada mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein.
Sebelumnya, Fahmi telah mendekam di Lapas Sukamiskin karena telah menyuap pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI terkait pengadaan monitoring satelit.
Dalam perkara Bakamla tersebut, Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 Mei 2017 telah menghukum Fahmi dengan 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Fahmi saat itu juga telah dieksekusi setelah hukumannya berkekuatan hukum tetap. Namun, saat menjalani masa pidananya yang bersangkutan tertangkap tangan oleh KPK terkait suap fasilitas dan izin keluar Lapas Sukamiskin.
Kasus yang menimpa suami Fahmi bermula dari OTT KPK terhadap Wahid Husen saat menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin.
Baca: KPK: Hong Arta Segera Diadili atas Kasus Suap di Kementerian PUPR
Selain Wahid, Fahmi yang merupakan napi Lapas Sukamiskin dalam kasus suap Bakamla bersama dua orang lainnya juga diamankan oleh KPK. OTT tersebut dilakukan pada Sabtu 21 Juli 2018.
Belakangan terungkap, Fahmi telah memberikan sebuah mobil Mitsubishi Triton 4x4, sejumlah barang, dan uang kepada Wahid selama menjadi warga binaan. Bahkan sel mewah yang dihuni Fahmi dihargai Rp 700 juta.
Tak kalah mengagetkan, Fahmi juga disebut-sebut memiliki fasilitas berupa bilik cinta yang digunakan sebagai tempat berhubungan suami-istri.