Lowongan Kerja BUMN PT Taspen (Persero), Dibuka Mulai Hari Ini, Simak Syarat dan Ketentuannya
PT Taspen (Persero) membuka lowongan kerja mulai 25 - 29 September 2020 untuk lulusan SMA hingga S1, segera akses rekrutmen.taspen.co.id.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
![Lowongan Kerja BUMN PT Taspen (Persero), Dibuka Mulai Hari Ini, Simak Syarat dan Ketentuannya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/lowongan-kerja-bumn-pt-taspen-persero3.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau PT Taspen (Persero) membuka lowongan kerja mulai hari ini, Jumat (25/9/2020).
Sebanyak 21 posisi dibuka, jadi bagi Anda yang tertarik bisa melakukan registrasi di https://rekrutmen.taspen.co.id
Lowongan ini dibuka mulai tanggal 25-29 September 2020 untuk lulusan SMA hingga S1.
Namun, ada syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan pendaftar.
Setiap pelamar hanya diperbolehkan mendaftar satu kali dan pendaftaran dilakukan secara online.
Baca: Lowongan Kerja BUMN Perum Jasa Tirta I, Butuh Lulusan D4 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Baca: Lowongan Kerja PT Wismilak Inti Makmur, Buka 3 Posisi Bagi Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Informasi mengenai lowongan kerja PT. Taspen (Persero) telah disampaikan melalui Instagram resminya pada Jumat (25/09/2020).
"REGISTRASI REKRUTMEN TASPEN 2020 TELAH DIBUKA
PT TASPEN (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara, membutuhkan Tenaga lulusan SLTA, D-3, S-1, S-2 dan Tenaga Berpengalaman yang memiliki komitmen dan kerja keras untuk ditempatkan di SELURUH INDONESIA.” kutipan keterangan dalam postingan akun Instagram @taspen.kita.
PT Taspen (Persero) merupakan BUMN yang bergerak di bidang asuransi hari tua untuk ASN, melayani dana pensiun untuk ASN dan pejabat negara.
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia
- Sehat Jasmani, Rohani dan Bebas Narkoba
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis
- Tidak menjadi anggota atau pengurus organisasi terlarang