Pentingkan Keselamatan Rakyat, DPD RI Minta Pilkada Serentak 2020 Ditunda hingga Tahun Depan
Anggota DPD RI Agustin Teras Narang menegaskan pihaknya meminta Pilkada Serentak 2020 yang sedianya digelar 9 Desember untuk ditunda.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPD RI Agustin Teras Narang menegaskan pihaknya meminta Pilkada Serentak 2020 yang sedianya digelar 9 Desember untuk ditunda.
Hal ini diungkapkannya dalam webinar Sarasehan Kebangsaan #33 'Pilkada Di Tengah Corona, Mengapa Harus Ditunda?', Kamis (24/9/2020).
Teras mengungkap DPD RI berpandangan bahwa keselamatan rakyat adalah yang terpenting di atas segala-segalanya.
Baca: Dampak Positif Adanya Desakan Penundaan Pilkada Serentak 2020
Baca: 7 Alasan LSI Denny JA Mengapa Pilkada Serentak Tak Harus Ditunda
"Kami merujuk pada 'Salus populi suprema lex esto' yang artinya keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi bagi suatu negara. Kami juga melihat bahwa Perpu No 2 tahun 2020 yang kemudian menjadi UU No 6 tahun 2020, di dalam pasal 201 a khususnya ayat 2 dan 3 itu memberikan kemungkinan untuk tanggal 9 Desember 2020 ini dilakukan penundaan," ujar Teras, Kamis (24/9/2020).
Teras sendiri berharap agar tiga komponen terkait yakni pemerintah, DPR RI, dan KPU mempertimbangkan dengan baik usulan ini.
Apalagi karena pemilihan kepala daerah adalah upaya rakyat memilih pemimpin yang betul-betul memiliki potensi dan integritas.
Dia juga menyoroti bahwa prinsip pemilu Indonesia itu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Akan tetapi, prinsip langsung dari pemilu berarti membuat para pemilih harus berada di TPS pada hari pemungutan suara.
Selain itu, pemilu harus dilaksanakan dengan bebas serta rahasia. Teras mengkhawatirkan protokol kesehatan yang ketat akan menghilangkan kebebasan para pemilih serta makna hakiki dari pemilu tersebut.
"Oleh karena itu, Komite I DPD RI sampai dengan saat ini masih tetap berpandangan sebaiknya Pilkada tanggal 9 Desember 2020 ditunda yaitu pada tahun 2021. Dan ini menjadi tugas serta tanggung jawab KPU bersama dengan pemerintah dan juga dengan Komisi II DPR RI ditambah pelaksana penyelenggara yang ada di daerah," kata Teras.
Lebih lanjut, melihat kondisi terkini dimana angka penularan Covid-19 terus bertambah, Teras mengimbau agar saat ini pemerintah lebih baik untuk menginjak rem,l daripada menginjak gas.
"Prinsip saya adalah saya katakan lebih baik kita menginjak rem, daripada kita menginjak gas. Sekencang apapun gas yang kita tekan, kita tidak akan mampu untuk mengalahkan pandemi Covid-19 di saat seperti sekarang," tandasnya.
Muhammadiyah Siap Gugat Pemerintah Jika Pilkada Jadi Klaster Covid-19
Pimpinan Pusat Muhammadiyah bakal menggugat pemerintah jika gelaran pilkada serentak menimbulkan klaster Covid-19.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.