Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSI: Harus Ada Sanksi Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan saat Pilkada

PSI mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menindak tegas setiap pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
zoom-in PSI: Harus Ada Sanksi Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan saat Pilkada
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Puluhan orang berdemo didepan Komnas Ham, Jalan Laturharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (10/9). Mereka mengharapkan Komnas Ham untuk meminta kepada pemerintah agar menunda pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Hal ini disebabkan pilkada hanya jadi tempat penularan virus covid 19 dimana korbannya semakin banyak. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menindak tegas setiap pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan terkait Covid-19 dalam setiap fase Pilkada Serentak 2020.

Ketua DPP PSI Isyana Bagoes Oka mengatakan penegakan protokol kesehatan adalah sesuatu yang tak bisa ditawar di tengah pandemi Covid-19.

"Buat PSI, kesehatan dan keselamatan rakyat adalah prioritas utama. Karena Pilkada 2020 tak ditunda, maka penegakan protokol kesehatan tak bisa ditawar-tawar lagi, Kalau perlu paslon didiskualifikasi sebagai peserta," ujar Isyana, kepada wartawan, Jumat (25/9/2020).

Baca: Pentingkan Keselamatan Rakyat, DPD RI Minta Pilkada Serentak 2020 Ditunda hingga Tahun Depan

Jika sanksi yang menanti para pelanggar protokol kesehatan hanyalah sanksi ringan seperti peringatan tertulis, Isyana menegaskan hampir pasti bakal terjadi pelanggaran-pelanggaran ke depannya.

Padahal, kata dia, risiko dari pelanggaran itu bukanlah sesuatu yang main-main karena menyangkut nyawa manusia.

"Tentu saja, sebelumnya KPU harus menyusun aturan rinci dan terukur terkait pelanggaran protokol kesehatan. Aturan seperti itu akan menjadi panduan dan rujukan bersama, sehingga potensi perbedaan tafsir bisa diminimalkan," kata dia.

Berita Rekomendasi

Isyana mengatakan KPU RI telah melansir Peraturan KPU (PKPU) No. 13/2020. Pada Pasal 88C dicantumkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain dilarang melaksanakan rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan atau sepeda santai.

Juga dilarang perlombaan, kegiatan sosial seperti bazaar dan atau donor darah, dan atau peringatan hari ulang tahun partai politik.

Adapun sanksi bagi para pelanggar berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten dan Kota pada saat terjadinya pelanggaran.

Juga penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu bila tidak melaksanakan peringatan tertulis tersebut.

Soal itu, PSI sendiri telah memerintahkan seluruh kader dan meminta para calon kepala daerah serta wakil kepala daerah yang didukung atau diusung di Pilkada 2020 untuk benar-benar mematuhi protokol kesehatan.

"Akan ada sanksi tegas buat para kader partai yang terlibat dalam pelanggaran protokol kesehatan. Instruksi internal ini telah berulang kali disampaikan DPP PSI kepada para kader," pungkas Isyana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas